Jadi Korban Sound Horeg Apakah Bisa Minta Ganti Rugi? Ini Penjelasan Hukumnya

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 07 Agustus 2025 | 06:05 WIB
Jadi Korban Sound Horeg Apakah Bisa Minta Ganti Rugi? Ini Penjelasan Hukumnya
Ilustrasi sound horeg [Ist]

Suara.com - Sound horeg -musik jalanan dengan suara yang sangat keras, menggelegar, dan bass yang berdentum sehingga menciptakan getaran yang kuat- yang viral di Indonesia baru saja memakan korban di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Lantas, jika menjadi korban akibat sound horeg apakah bisa minta ganti rugi?

Diketahui seorang ibu muda berusia 38 tahun asal Lumajang bernama Anik Mutmainah meninggal dunia saat menyaksikan karnaval sound horeg di desanya Sabtu (2/8/2025) malam. Acara tersebut digelar dalam rangka selamatan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 RI. Sound horeg memang menjadi hiburan yang sangat merakyat karena gampang disandingkan dengan segala jenis musik. Suaranya yang menggelegar biasanya akan memancing siapapun yang menonton untuk ikut bernyanyi.

Sang suami, Mujiarto, menyebut anek memang menyukai kegiatan yang menggunakan sound horeg. Dia kerap mendatangi lokai-lokasi yang tengah menyelenggarakan kegiatan dan menggunakan sound horeg. Di karnaval desa, Anik datang bersama kakaknya, Sofia.

Nahas, acara yang digemari Anik tersebut justru merenggut nyawanya. Di tengah keramaian karnaval, Anik tiba-tiba merasa pusing dan pingsan. Ia kemudian dilarikan ke IGD RSUD Pasirian. Namun, Anik diketahui telah berada dalam kondisi henti napas dan jantung. Pertolongan pertama yang diberikan oleh tim medis rumah sakit pun tidak memberikan dampak signifikan.

Meninggal Akibat Sound Horeg Boleh Lapor Polisi

Melansir Hukumonline, penggunaan sound horeg di tempat-tempat umum dengan tingkat keramaian tinggi seperti pesta pernikahan, karnaval, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat, maka harus mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Jika penyelenggara sound horeg yang menimbulkan keramaian tidak memiliki izin, maka penyelenggara dapat dijerat berdasarkan Pasal 510 KUHP Lama, yakni pidana denda paling banyak Rp375.000 atau pidana kurungan paling lama dua minggu.

Kemudian, apabila sound horeg disetel di malam hari tanpa izin, penyelenggara bisa dinyatakan melanggar pasal 503 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp225.000.

Dalam penjelasan lebih lanjut, apabila sound horeg menimbulkan kehancuran dan kerusakan karena suatu kealpaan atau ketidaksengajaan, maka penyelesaiannya berada di bidang hukum perdata.

Oleh karena itu, perlu ditelusuri kembali penyebab kerusakan tersebut, yakni apakah kehancuran dan kerusakan itu terjadi karena suatu kealpaan. Dalam terjadi kehancuran dan kerusakan akibat kealpaan dari penyelenggaraan sound horeg, pihak yang merasa dirugikan oleh adanya sound horeg dapat mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yakni tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin Serta Penjelasan menerangkan bahwa PMH harus memenuhi unsur-unsur yakni: harus ada perbuatan, baik yang bersifat positif maupun negatif; perbuatan itu harus melawan hukum; ada kerugian; ada hubungan sebab akibat antara PMH itu dengan kerugian; dan ada kesalahan. Jadi, selama unsur-unsur di atas terpenuhi, penyelenggara sound horeg dapat digugat secara perdata berdasarkan PMH.

Seperti diketahui, kemunculan sound horeg sebenarnya telah dimulai sejak era 2000-an, di mana masyarakat menggunakan alat pengeras suara sebagai hiburan sederhana. Namun, sebuah ide brilian mengubahnya menjadi fenomena yang dikenal sekarang. Inspirasinya datang dari diskotik di kota-kota besar seperti Jakarta, yang kemudian diadopsi oleh warga desa dengan konsep yang lebih merakyat.

Popularitas sound horeg semakin melejit setelah pandemi COVID-19 pada tahun 2020. Banyak masyarakat yang merindukan hiburan di luar rumah, seperti karnaval dan pesta rakyat. Kini, sound horeg menjadi bagian tak terpisahkan dari konser dan pesta rakyat, terutama di wilayah Jawa Timur, di mana tren ini paling banyak ditemui.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Fakta Pilu Guru Meninggal Saat Nonton Sound Horeg Viral, Debat Panas pun Pecah

4 Fakta Pilu Guru Meninggal Saat Nonton Sound Horeg Viral, Debat Panas pun Pecah

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 20:50 WIB

Tragedi Karnaval Sound Horeg: Guru Muda Meninggal, Netizen Murka Bandingkan dengan Knalpot Brong

Tragedi Karnaval Sound Horeg: Guru Muda Meninggal, Netizen Murka Bandingkan dengan Knalpot Brong

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 20:38 WIB

5 Fakta Viral Puluhan Kepala Kucing di Pasar Sepanjang Sidoarjo, Benarkah Dibantai?

5 Fakta Viral Puluhan Kepala Kucing di Pasar Sepanjang Sidoarjo, Benarkah Dibantai?

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 18:46 WIB

Alarm Bahaya! Fakta Mengerikan Terungkap: 1 dari 2 Anak Jadi Korban Kekerasan, Tapi Tak Berani Lapor

Alarm Bahaya! Fakta Mengerikan Terungkap: 1 dari 2 Anak Jadi Korban Kekerasan, Tapi Tak Berani Lapor

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 18:26 WIB

8 Fakta Bupati Pati Sudewo, Viral Tantang 50 Ribu Pendemo Usai Naikkan PBB 250 Persen

8 Fakta Bupati Pati Sudewo, Viral Tantang 50 Ribu Pendemo Usai Naikkan PBB 250 Persen

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:10 WIB

Mobil BR-V Nyebur ke Kali Kelapa Gading, Emak-emak Panik Salah Injak Pedal Gas usai Diklakson

Mobil BR-V Nyebur ke Kali Kelapa Gading, Emak-emak Panik Salah Injak Pedal Gas usai Diklakson

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:06 WIB

Terkini

Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable

Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:07 WIB

Kecantikan Masuk Era Regeneratif, Perawatan Kulit Kini Fokus ke Kesehatan Sel Jangka Panjang

Kecantikan Masuk Era Regeneratif, Perawatan Kulit Kini Fokus ke Kesehatan Sel Jangka Panjang

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:47 WIB

5 Potret Gaya Hidup Mewah Vanessa Nabila, Wanita yang Dekat dengan Gubernur Ahmad Luthfi

5 Potret Gaya Hidup Mewah Vanessa Nabila, Wanita yang Dekat dengan Gubernur Ahmad Luthfi

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:59 WIB

Lipstik Orange Cocok untuk Kulit Apa? Ini 5 Pilihan yang Murah dan Bagus

Lipstik Orange Cocok untuk Kulit Apa? Ini 5 Pilihan yang Murah dan Bagus

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:05 WIB

6 Shio Paling Beruntung pada Rabu 13 Mei 2026, Ada Shio Babi dan Kuda

6 Shio Paling Beruntung pada Rabu 13 Mei 2026, Ada Shio Babi dan Kuda

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:39 WIB

Urutan Basic Skincare Wardah untuk Kulit Berjerawat, Wajah Jadi Bersih dan Sehat

Urutan Basic Skincare Wardah untuk Kulit Berjerawat, Wajah Jadi Bersih dan Sehat

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:10 WIB

Organisasi Jepang Gelar Sayembara Cari Rumah Angker di Indonesia, Siapkan Imbalan Rp50 Juta

Organisasi Jepang Gelar Sayembara Cari Rumah Angker di Indonesia, Siapkan Imbalan Rp50 Juta

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:52 WIB

Zulfan Hasdiansyah Bagikan Wawasan di Middle East Youth Summit 2026

Zulfan Hasdiansyah Bagikan Wawasan di Middle East Youth Summit 2026

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:29 WIB

YBB Umumkan Pemenang Middle East Youth Summit 2026 di Makkah

YBB Umumkan Pemenang Middle East Youth Summit 2026 di Makkah

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:42 WIB

Dialami Ayu Aulia, Benarkah Aborsi Bisa Sebabkan Wanita Kehilangan Rahim?

Dialami Ayu Aulia, Benarkah Aborsi Bisa Sebabkan Wanita Kehilangan Rahim?

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:29 WIB