Kenapa 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional? Cek SKB 3 Menteri

Kamis, 07 Agustus 2025 | 13:05 WIB
Kenapa 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional? Cek SKB 3 Menteri
Logo Resmi HUT ke-80 RI [Kemensetneg RI]

Suara.com - Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa 18 Agustus 2025 dijadikan sebagai hari libur nasional tambahan. Namun, apa alasan 18 Agustus 2025 jadi hari libur nasional?

Keputusan ini sontak membuat banyak karyawan, baik PNS maupun swasta, bersiap merencanakan libur panjang akhir pekan di tengah perayaan HUT ke-80 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025.

Dengan ditetapkannya Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, masyarakat Indonesia akan menikmati libur akhir pekan yang lebih panjang pada momen perayaan HUT ke-80 RI.

Hari Kemerdekaan yang jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025, akan disambung langsung dengan hari libur tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025.

Namun, banyak yang masih bertanya-tanya alasan 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai libur nasional tambahan.

Alasan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional

Keputusan itu ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani oleh Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan itu dilakukan sebagai pertimbangan bahwa perayaan HUT RI ke-80 jatuh pada hari Minggu.

Berhubung hari libur nasional tersebut bertepatan dengan hari libur mingguan (hari Minggu), pemerintah mengambil kebijakan untuk menggeser atau mengganti hari libur tersebut ke hari kerja lain.

Baca Juga: Cara Mendaftar di pandang.istanapresiden.go.id untuk Ikut Upacara HUT RI ke-80 di Istana Negara

Link Download Logo HUT RI 80 PNG Resmi (setneg.go.id)
Link Download Logo HUT RI 80 PNG Resmi (setneg.go.id)

Selain untuk memberikan libur panjang akhir pekan (long weekend), libur nasional tambahan pada 18 Agustus 2025 itu juga untuk mendorong aktivitas pariwisata dan perekonomian lokal masyarakat Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, SKB 3 Menteri terkait dengan libur nasional tambahan ini selesai pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Dokumen SKB 3 Menteri direncanakan terbit pada 6 atau 7 Agustus 2025. Format SKB 3 Menteri tersedia dalam PDF yang nantinya dapat diakses masyarakat secara terbuka.

Apabila belum diterbitkan, tanggal 18 Agustus 2025 belum bisa dianggap sebagai libur nasional secara resmi meski telah diumumkan oleh pemerintah secara lisan.

Setelah SKB 3 Menteri terbit, akan terjadi perubahan jadwal kerja ASN, karyawan swasta, dan kegiatan belajar mengajar di sekolah serta kampus.

Link Download SKB 3 Menteri Libur Nasional 18 Agustus 2025

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI