Baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khulu atau putusan taklik talak.
Pasal 115 KHI menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. Setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Talak 5 Kali Menurut Islam
![Acha Septriasa dan Vicky Kharisma. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/07/64957-acha-septriasa-dan-vicky-kharisma.jpg)
Kalau menurut hukum Islam, talak itu terbagi dalam dua jenis, yaitu Talak Sharih (jelas) dan Talak Kinayah. Keduanya memiliki makna berbeda.
Talak Sharih definisinya adalah ungkapan yang tidak mengandung arti selain talak. Kalau Talak Kinayah artinya ungkapan yang mengandung arti selain talak.
Sebagai catatan, talak kinayah itu harus disertai dengan niat. Seandainya tidak diikuti dengan niat, maka tidak jatuh talak.
Contohnya seperti ini, saat suami istri sedang berselisih, lalu sang istri berucap ingin pulang ke rumah orang tuanya. Kemudian, tanpa sadar suami berkata, "Ya Sudah Sana Pulang."
Hal itu termasuk talak kinayah yang tidak ada niat menjatuhkan talak. Jadi, masih tetap berstatus suami istri.
Misalkan, saat berselisih tiba-tiba salah satu berucap, "Kita Bukan Suami Istri Lagi", yang dipicu oleh rasa was was.
Baca Juga: Acha Septriasa Akhirnya Buka Suara Soal Co-Parenting dan Perceraian, Unggahan Instagram Jadi Sorotan
Hal tersebut tidak mengakibatkan jatuh talak. Karena saat mengucapkan kata tersebut, dalam keadaan spontan atau tidak sadar akan ucapannya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan