Suara.com - Publik kini berdebat soal kejelasan apakah tanggal 18 Agustus 2025 mendatang menjadi libur nasional atau cuti bersama.
Pasalnya, keputusan terkait libur 18 Agustus 2025 memengaruhi berbagai aspek, termasuk jatah cuti para pekerja seantero Tanah Air.
Pemerintah awalnya sempat menggodok rencana bahwa tanggal 18 Agustus 2025 mendatang akan menjadi libur nasional tambahan.
Wacana tersebut disampaikan langsung oleh Istana Negara pada awal Agustus lalu melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Mensesneg menyampaikan usulan Presiden RI Prabowo Subianto yang hendak menambah libur nasional dengan menambahkan Senin, 18 Agustus 2025.
Sang Presiden menilai bahwa publik perlu libur tambahan di hari Senin karena adanya aktivitas padat pada perayaan 17 Agustus 2025.
“Beliau merasa karena tanggal 17 bertepatan dengan hari Minggu, maka atas masukan para menteri, beliau memutuskan 18 Agustus diliburkan,” papar sang Mensesneg pada Senin (5/8/2025) di Istana Negara.
Sontak, beredar kabar bahwa pemerintah telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang memuat keputusan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 adalah cuti bersama.
Lantas, seperti apa keputusan pemerintah sebenarnya?
18 Agustus adalah cuti bersama

SKB Tiga Menteri tersebut ternyata memang benar memuat keputusan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 adalah cuti bersama, bukan libur nasional.
Keputusan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Surat tersebut otomatis mengubah keputusan pada SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Kini, surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Adapun untuk hari yang diliburkan menjadi hari libur nasional hanya Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2025 mendatang.
Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama merupakan bentuk apresiasi khusus terhadap masyarakat guna memberikan kesempatan merayakan HUT RI ke-80.
“Menimbang bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia,” tulis SKB Tiga Menteri tersebut.
Berikut beberapa hari libur nasional mendatang yang telah ditetapkan melalui SKB Tiga Menteri terbaru:
- 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
Ada juga satu lagi tanggal yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama Hari Raya Natal pada tanggal 26 Desember 2025.
Perbedaan cuti bersama vs libur nasional
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai tanggal cuti bersama atau libur nasional ternyata sangat berpengaruh terhadap masyarakat, terutama pada pekerja swasta.
Libur nasional ditetapkan pada hari-hari besar di tanggal masehi, seperti tahun baru, hari raya keagamaan, dan hari peringatan besar nasional.
Pemerintah lalu menambah beberapa tanggal sebelum atau sesudah hari libur nasional untuk dijadikan hari cuti bersama.
Tak seperti cuti bersama, libur nasional tak mengurangi jatah cuti harian baik untuk pegawai negeri sipil atau pegawai swasta di sektor tertentu.
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, pekerja swasta yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan.
Contohnya, ketika seorang pekerja swasta yang memiliki sisa jatah 12 hari cuti memutuskan cuti pada tanggal 18 Agustus 2025, maka ia hanya bisa mengambil cuti lagi dengan jatah 11 hari.
Pegawai negeri sipil atau ASN di satu sisi tetap dapat memanfaatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti.
Adapun peraturan untuk ASN terkait cuti bersama dijelaskan dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025.
Kontributor : Armand Ilham