Suara.com - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia! Pemerintah secara resmi telah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai tanggal merah atau cuti bersama nasional.
Keputusan strategis ini diambil dalam rangka menyambut dan memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati akhir pekan yang lebih panjang pada momen bersejarah tersebut.
Penetapan ini disahkan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Dokumen penting ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
SKB Perubahan ini secara spesifik merevisi SKB 3 menteri sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan menambahkan 18 Agustus sebagai bagian dari cuti bersama.
Rapat penetapan kebijakan ini digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada hari Kamis, 7 Agustus 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, serta Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian PANRB, Kemenaker, dan Kementerian Agama.
Baca Juga: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang Tersisa di 2025, Paling Dekat 17&18 Agustus

Tujuan utama dari penambahan hari libur ini adalah untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat agar dapat merayakan momen kemerdekaan dengan lebih semarak dan khidmat.
Menurut Imam Machdi, langkah ini diambil untuk memastikan perayaan HUT ke-80 RI terasa istimewa.
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," kata Imam Machdi.
Pemerintah secara aktif mendorong partisipasi masyarakat untuk mengisi hari libur tambahan ini dengan berbagai kegiatan positif.
Mulai dari mengikuti upacara bendera, mengadakan perlombaan khas 17-an, hingga menyelenggarakan pesta rakyat dan kegiatan edukatif lainnya yang dapat membangkitkan semangat kebangsaan.
Selain memperkuat rasa nasionalisme dan persatuan, penetapan cuti bersama ini juga diproyeksikan akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional.