Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2025 Sesuai Aturan DJP, Gampang!

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 10:02 WIB
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2025 Sesuai Aturan DJP, Gampang!
ilustrais NPWP (ist)

Suara.com - Mengetahui cara daftar NPWP online lewat HP terbaru adalah solusi praktis bagi Anda yang membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Kini, seluruh proses pendaftaran bisa diselesaikan sepenuhnya secara digital melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bahkan hanya dengan menggunakan ponsel pintar Anda.

Memiliki NPWP menjadi syarat wajib untuk berbagai keperluan administrasi penting, mulai dari melamar pekerjaan, membuka rekening bank, hingga mengajukan kredit dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang baik.

Panduan ini disusun berdasarkan alur pendaftaran terkini di portal e-Registration (ereg.pajak.go.id). Pastikan setiap langkah yang Anda ikuti sudah valid dan sesuai dengan peraturan terbaru, termasuk integrasi NIK menjadi NPWP.

Jangan lupa siapkan dokumen-dokumen terlebih dahulu agar proses registrasi berjalan lancar, ya!

Ilustrasi NPWP. [Antara]
Ilustrasi NPWP. [Antara]

Dokumen dan Data yang Perlu Disiapkan

Sebelum masuk ke langkah pendaftaran, siapkan hal-hal berikut untuk mempercepat proses:

  1. Email Aktif: Digunakan untuk aktivasi akun dan menerima notifikasi dari DJP.
  2. Nomor Ponsel Aktif: Untuk keperluan verifikasi dan komunikasi.
  3. Scan atau Foto e-KTP: Pastikan file dalam format JPG atau PDF dengan ukuran tidak terlalu besar.
  4. Nomor Kartu Keluarga (KK): Diperlukan untuk validasi data kependudukan.

Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP Online Lewat HP

Ikuti setiap tahap berikut dengan teliti langsung dari browser di ponsel Anda.

Baca Juga: Ini Persyaratan Pembuatan NPWP Online Melalui Coretax, Cek Cara Bikinnya!

  • Tahap 1: Aktivasi Akun di Situs e-Reg Pajak
    1. Buka browser di HP Anda (seperti Google Chrome atau Safari) dan kunjungi situs resmi pendaftaran di ereg.pajak.go.id.
    2. Di halaman utama, temukan dan klik tombol "Daftar" yang berada di bagian bawah.
    3. Masukkan alamat email Anda yang masih aktif dan ketik kode captcha yang muncul di layar. Klik "Daftar".
    4. Buka aplikasi email Anda. Anda akan menerima email dari DJP berisi link aktivasi. Klik link tersebut untuk melanjutkan ke tahap kedua.
  • Tahap 2: Pengisian Formulir Pendaftaran Data Diri

Setelah mengklik link aktivasi, Anda akan diarahkan kembali ke laman e-Reg untuk mengisi serangkaian formulir.

    1. Kategori Wajib Pajak: Pilih "Orang Pribadi" dan pilih status "Pusat". Jika Anda wanita yang sudah menikah dan ingin NPWP terpisah dari suami, pilih "Cabang".
    2. Identitas Diri: Masukkan nama sesuai KTP (tanpa gelar), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Klik "Validasi". Jika data valid, sistem akan otomatis mengisi sebagian data Anda. Sesuai aturan terbaru, NIK Anda akan berfungsi juga sebagai NPWP setelah divalidasi.
    3. Sumber Penghasilan: Bagian ini sangat penting. Pilih sumber penghasilan utama Anda. Pekerjaan dalam Hubungan Kerja: Untuk karyawan/pegawai swasta, PNS, BUMN, dll. Kegiatan Usaha: Untuk pemilik toko, usaha online, warung, atau bisnis lainnya. Pekerjaan Bebas: Untuk profesional seperti dokter, pengacara, notaris, atau freelancer.
    4. Alamat KTP: Isi alamat lengkap sesuai yang tertera di KTP Anda.
    5. Alamat Domisili: Jika alamat tinggal Anda saat ini berbeda dengan alamat di KTP, isi bagian ini. Jika sama, cukup centang kotak "Sama dengan Alamat KTP".
    6. Info Tambahan: Masukkan kisaran penghasilan Anda per bulan. Pilih rentang yang paling sesuai dengan kondisi Anda.
    7. Persyaratan: Di bagian ini, Anda akan diminta untuk mengunggah atau upload file foto e-KTP yang sudah Anda siapkan sebelumnya. Pastikan foto terlihat jelas.
    8. Pernyataan: Baca dengan saksama pernyataan yang ada, lalu centang kotak "Benar" dan "Lengkap" untuk menyetujui bahwa semua data yang diisi adalah benar.
  • Tahap 3: Kirim Permohonan dan Verifikasi Akhir

Setelah semua formulir terisi, Anda akan melihat ringkasan data. Jika sudah yakin, klik tombol "Minta Token".

    1. Periksa kembali email Anda. DJP akan mengirimkan kode token berupa serangkaian angka.
    2. Salin (copy) kode token tersebut, kembali ke halaman e-Reg, lalu tempel (paste) kode token ke kolom yang tersedia.
    3. Klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP Anda secara final.
    4. Setelah permohonan terkirim, Anda akan menerima email konfirmasi bahwa pendaftaran sedang diproses.
    5. Proses verifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
    6. Jika disetujui, NPWP elektronik (e-NPWP) akan dikirimkan ke email Anda, sementara kartu fisik akan dikirimkan melalui pos ke alamat terdaftar.

Dengan mengikuti panduan lengkap ini, proses cara daftar NPWP online lewat HP menjadi sangat mudah dan efisien. Ini memudahkan Anda memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI