- Seorang warga membakar sampah di tepi Sungai Ciliwung, Jagakarsa, pada Senin, 24 Agustus 2026.
- Aksi bakar sampah tersebut memicu kebakaran besar karena api menyambar barang bekas dan limbah elektronik.
- Sudin LH Jakarta Selatan menjatuhkan denda Rp500.000 kepada pelaku pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Suara.com - Niat hati ingin melenyapkan tumpukan sampah, seorang warga di Jagakarsa justru harus berurusan dengan hukum dan membayar denda.
Peristiwa ini bermula saat pelaku membakar sampah berupa kayu dan dedaunan di sebuah lahan kosong di tepi Sungai Ciliwung pada Senin (24/8/2026).
Nahas, kobaran api tersebut mendadak tidak terkendali dan menyambar berbagai barang bekas serta limbah elektronik di sekitar lokasi.
Kecerobohan tersebut memicu kebakaran yang lebih besar hingga api merambat dengan cepat ke area sekitarnya.
Menanggapi aduan masyarakat, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan segera melakukan penindakan di Jalan Arus, Srengseng Sawah, pada Rabu (26/8/2026).
Pemerintah bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500.000 kepada oknum pembakar sampah.
Penegakan hukum ini merujuk pada Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang aktivitas pembakaran sampah secara terbuka.
"Pelaku juga menyatakan penyesalannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut," tulis keterangan resmi Sudin LH Jakarta Selatan di akun media sosial mereka.
Proses pemberian sanksi ini dikawal langsung pihak Kelurahan Srengseng Sawah beserta jajaran pengurus RW 01, LMK, dan RT 07.
Sudin LH Jakarta Selatan menekankan bahwa tindakan membakar sampah bukanlah solusi bijak dalam menangani masalah limbah.
"Selain berpotensi memicu kebakaran, asap yang dihasilkan dapat mengandung partikel halus dan gas berbahaya yang mengancam kesehatan serta mencemari lingkungan," papar mereka dalam unggahan yang sama.
Warga Jakarta Selatan pun diajak untuk lebih peduli dengan mulai melakukan pemilahan serta pengolahan sampah langsung dari sumbernya.
"Mari jaga lingkungan dan keselamatan bersama," pungkas pernyataan resmi Sudin LH Jakarta Selatan.