"Tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula, sama dengan tahun 2024," kata Bupati Pati Sudewo yang didampingi Kajari Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati di Pati.
Sudewo menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk tanggapan pemerintah daerah terhadap aspirasi dan situasi sosial yang berkembang.
Ia mengaku memantau dengan cermat meningkatnya gelombang penolakan warga, sehingga pembatalan dipandang sebagai langkah terbaik.
"Keputusan ini diambil demi menjaga suasana daerah yang aman, kondusif, dan mendukung kelancaran perekonomian serta pembangunan jangka panjang," tegasnya.