Syarat Pemakzulan Bupati, Bagaimana Prosedurnya?

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:28 WIB
Syarat Pemakzulan Bupati, Bagaimana Prosedurnya?
Ribuan warga di depan pendopo Kabupaten Pati menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya, di Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

Suara.com - Syarat pemakzulan bupati kembali menjadi sorotan usai heboh wacana pemakzulan mencuat terhadap Bupati Pati Sudewo.

Wacana pemakzulan Sudewo muncul sebagai respons atas protes publik yang dipicu oleh kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen.

Meski kebijakan dibatalkan, sebagian pihak di DPRD dan masyarakat tetap menggulirkan desakan pemberhentian Bupati Pati Sudewo. Lalu bagaimana cara memberhentikan atau memakzulkan seorang kepala daerah?

Simak penjelasan rinci mekanismenya yang diatur dalam undang-undang berikut ini.

Syarat Pemakzulan Bupati

Kolase foto ribuan masyarakat Pati mengepung kantor bupatim, Rabu (13/8/2025) dan Bupati Pati, Sudewo (kanan). [suara.com]
Kolase foto ribuan masyarakat Pati mengepung kantor bupatim, Rabu (13/8/2025) dan Bupati Pati, Sudewo (kanan). [suara.com]

Apa Itu Pemakzulan?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan adalah proses atau tata cara melepaskan seseorang dari jabatannya. Istilah ini sering dikaitkan dengan impeachment pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam konteks hukum Indonesia, istilah “pemakzulan” tidak digunakan secara formal. Aturan utama yang menjadi landasan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Pasal 78 UU tersebut mengatur pemberhentian kepala daerah sebelum masa jabatannya berakhir, yang kerap diartikan sebagai pemakzulan.

Syarat Pemakzulan Bupati

baca juga

Pasal 78 UU 23/2014 menyebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan karena 3 alasan antara lain:

1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan

Dalam ayat (2), ada 9 alasan pemberhentian kepala daerah sebelum masa jabatan berakhir:

1. Masa jabatan berakhir.
2. Tidak mampu menjalankan tugas selama 6 bulan berturut-turut.
3. Melanggar sumpah/janji jabatan.
4. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah.
5. Melanggar larangan bagi kepala daerah.
6. Melakukan perbuatan tercela.
7. Merangkap jabatan yang dilarang undang-undang.
8. Menggunakan dokumen/keterangan palsu saat pencalonan.
9. Mendapat sanksi pemberhentian.

Dalam praktiknya, DPRD biasanya menggunakan 4 alasan utama untuk menggulirkan pemakzulan, yakni pelanggaran sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan dan perbuatan tercela.

Prosedur Pemakzulan Bupati (Pasal 80 UU Pemda)

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom]
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom]

Proses pemakzulan atau pemberhentian bupati bukanlah perkara yang mudah, melainkan serangkaian tahapan yang ketat. Prosesnya melibatkan 3 pilar utama: DPRD, Mahkamah Agung (MA), dan Pemerintah Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Benarkah 3 Orang Tewas Saat Demo Bupati Pati Ricuh?

CEK FAKTA: Benarkah 3 Orang Tewas Saat Demo Bupati Pati Ricuh?

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:23 WIB

Sudewo Dipecat Demokrat Bareng Angelina Sondakh, Ini 5 Fakta Bupati Pati Jelang ke Gerindra!

Sudewo Dipecat Demokrat Bareng Angelina Sondakh, Ini 5 Fakta Bupati Pati Jelang ke Gerindra!

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:20 WIB

Kemenangan Rakyat Pati, Sinyal Pembangkangan Sipil yang Berpotensi Menular

Kemenangan Rakyat Pati, Sinyal Pembangkangan Sipil yang Berpotensi Menular

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:44 WIB

Bisakah Bupati Pati Sudewo Segera Dilengserkan? Ternyata Rumit, Begini Mekanismenya

Bisakah Bupati Pati Sudewo Segera Dilengserkan? Ternyata Rumit, Begini Mekanismenya

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:05 WIB

Didesak Mundur Rakyatnya, Bupati Pati Sudewo Segera Diperiksa KPK?

Didesak Mundur Rakyatnya, Bupati Pati Sudewo Segera Diperiksa KPK?

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:10 WIB

Terkini

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:59 WIB

×