Kisruh Royalti Musik, Apa Perbedaan WAMI dan LMKN?

Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:14 WIB
Kisruh Royalti Musik, Apa Perbedaan WAMI dan LMKN?
Ilustrasi musik - Beda WAMI dan LMKN (freepik)

Suara.com - Dua lembaga yang sering disebut-sebut saat membahas royalti lagu belakangan ini adalah Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lantas, bagaimana perbedaan WAMI dan LMKN?

Meskipun sama-sama menangani hak cipta musik, keduanya memiliki peran yang berbeda. Perbedaan fungsi dan kewajiban WAMI serta LMKN masih membingungkan bagi sebagian orang.

Pengelolaan royalti musik di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah musisi senior Ari Lasso menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja WAMI.

Dalam unggahan di media sosial, Ari Lasso menyebut manajemen buruk dan berpotensi merugikan musisi.

Ia bahkan sempat menyatakan bahwa publik bisa bebas memainkan lagu-lagu hitsnya karena merasa percuma membayar royalti apabila pengelolaannya tidak transparan.

Pernyataan Ari Lasso memicu rasa penasaran publik tentang peran WAMI dan LMKN dalam mengelola royalti musik di Indonesia.

Berikut ini adalah ulasan lengkap terkait apa saja perbedaan WAMI dan LMKN serta perannya dalam ekosistem musik Indonesia.

Wahana Musik Indonesia (WAMI)

Baca Juga: Takut Sanksi Pidana dan Denda, Hotel di Mataram Terpaksa Harus Bayar Royalti

WAMI merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang fokus pada pengelolaan hak cipta musik anggotanya, khususnya royalti performing rights atau hak pengumuman karya musik.

Lembaga ini didirikan oleh Asosiasi Penerbit Musik Indonesia sebagai organisasi nirlaba untuk membantu pencipta lagu, komponis, dan penulis lirik dalam mengelola hak cipta mereka.

Hingga saat ini, WAMI memiliki lebih dari 5.000 anggota, termasuk musisi ternama seperti Eross Candra, Ade Govinda, Doel Sumbang, Ahmad Dhani, Thomas Arya, dan tentu saja Ari Lasso.

WAMI pertama kali didirikan pada 15 September 2006 sebagai perseroan terbatas dan sejak saat itu mengalami berbagai perubahan.

Pada 7 Juni 2012, WAMI resmi menjadi anggota CISAC (The International Confederation of Societies of Authors and Composers) ke-269, sebuah organisasi LMK dunia.

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, seluruh LMK di Indonesia wajib berbadan hukum nirlaba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI