Berkaca dari Pernyataan Sri Mulyani, Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf?

Nur Khotimah

Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:35 WIB
Berkaca dari Pernyataan Sri Mulyani, Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf?
Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf? (Instagram/smindrawati)

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berpendapat bahwa menyetorkan pajak mempunyai nilai yang setara dengan pembayaran zakat dan wakaf.

Menurutnya, penyetoran pajak wajib dilakukan lantaran bisa menjadi sarana berbagi rezeki sekaligus manfaatnya juga akan dirasakan kembali oleh masyarakat.

"Pada dasarnya, mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya," ujar Sri Mulyani sambil berkelakar di Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang tayang di kanal YouTube Bank Indonesia (BI), pada Rabu (13/8/2025).

"Karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan, ada hak orang lain. Bukan ustazah ya dalam hal ini, tapi ini karena menteri keuangan," imbuhnya.

Menurut wanita yang lebih akrab disapa Ani ini, hak dari pajak bisa disalurkan kepada masyarakat melalui berbagai program.

Di antaranya, bantuan tunai untuk 10 juta keluarga tidak mampu yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako untuk 18 juta keluarga, hingga pembiayaan usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).

Tak hanya itu, Bendahara Negera ini juga turut menyoroti peran Sekolah Rakyat yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketika melakukan kunjungan ke Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025), ia mengatakan siswa-siswi yang sekolah di sana dari keluarga pemulung hingga buruh harian.

Selain biaya sekolah yang gratis, mereka juga tinggal di asrama, dan mendapat pendidikan berkualitas yang disertai pembinaan keagamaan.

baca juga

Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf?

Ilustrasi pajak (pexels)
Ilustrasi pajak (pexels)

Secara umum, meskipun ketiganya sama-sama terkait dalam pengelolaan harta, akan tetapi sebenarnya terdapat perbedaan mendasar baik itu dari segi hukum, tujuan, hingga penerima manfaatnya. Berikut adalah penjelasan detailnya:

1. Pajak

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak merupakan sebuah kontribusi wajib yang harus dikeluarkan oleh masyarakat kepada negara yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa sesuai aturan Undang-Undang.

Meski wajib, namun orang yang menyetorkan pajak tidak mendapat imbalan secara langsung dan akan dikelola demi keperluan negara untuk memakmurkan rakyat.

Dasar hukum: Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang perpajakan.

Tujuan Pajak:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Rilis Aturan Buyback dan Jual Langsung Surat Utang Syariah

Sri Mulyani Rilis Aturan Buyback dan Jual Langsung Surat Utang Syariah

Bisnis | Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:05 WIB

Sri Mulyani: Kita Akan Melejit Nomor Satu di Dunia!

Sri Mulyani: Kita Akan Melejit Nomor Satu di Dunia!

Bisnis | Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:18 WIB

Kritik Pedas Sri Mulyani terhadap Sistem Kapitalis dan Komunis, Serukan Ekonomi Islam

Kritik Pedas Sri Mulyani terhadap Sistem Kapitalis dan Komunis, Serukan Ekonomi Islam

Bisnis | Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:06 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×