Upacara 17 Agustus menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, meneguhkan identitas bangsa, dan mempererat persatuan.
Kehadiran ASN dalam upacara juga memperlihatkan komitmen aparatur negara untuk menjadi teladan bagi masyarakat.
Cuti Bersama 18 Agustus
Sebagai kompensasi, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Penetapan ini tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat termasuk PNS akan menikmati libur panjang selama dua hari berturut-turut:
- Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional peringatan HUT RI.
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT RI.
Namun, ada perbedaan perlakuan terkait cuti bersama ini:
- ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
- Pegawai swasta/karyawan: Berdasarkan SKB 3 Menteri, cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan.
Dari peraturan tersebut dapat dilihat bahwa PNS mendapat keuntungan karena cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunannya.
Sementara bagi pekerja swasta, cuti bersama akan dianggap sebagai bagian dari kuota cuti yang mereka miliki.
Baca Juga: Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Demikian itu informasi PNS wajib ikut upacara 17 Agustus. Kewajiban tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan cerminan dari penghormatan kepada bangsa dan negara.
ASN diharapkan hadir tepat waktu, melaksanakan upacara dengan khidmat, dan tetap mengikuti siaran langsung Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka.
Kontributor : Mutaya Saroh