Suara.com - Memahami tata tertib Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka adalah kunci untuk dapat mengapresiasi setiap momennya secara penuh.
Baik sebagai peserta undangan maupun sebagai penonton, mengetahui protokol yang berlaku memberikan kita wawasan tentang bagaimana sebuah upacara kenegaraan dijalankan dengan standar tertinggi.
Artikel ini akan menguraikan secara rinci tata tertib yang berlaku pada perayaan HUT ke-80 RI tahun 2025 di Istana Merdeka, mencakup aturan berbusana (dress code) yang diwajibkan hingga larangan-larangan spesifik yang harus dipatuhi di dalam kompleks Istana Kepresidenan.
Mengutip dari akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara, beriku ini adalah panduan Anda untuk memahami tata tertib menghadiri upacara peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta.
Tata Tertib Menghadiri Upacara Kemerdekaan 17 Agustus di Istana Negara
1. Hadir satu jam sebelum acara dimulai
2. Pelajari denah yang tertera pada undangan, antara lain:
- Detail rute keluar dan masuk lokasi acara
- Lokasi parkir yang tersedia
- Zona tempat duduk sesuaikan dengan undangan
- Pos pemeriksaan
- Posko kesehatan
- Kamar kecil/toilet
- Assembly point
3. Gunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan dalam undangan
4. Bawa barang secukupnya
Baca Juga: Megawati Akan Pimpin Upacara HUT RI di Lenteng Agung, Kehadirannya di Istana Masih Menjadi Misteri
5. Gunakan perhiasan secukupnya dan tidak berlebihan
6. Ikuti arahan petugas
Jenis Barang yang Tidak Diperkenankan untuk Dibawa
1. Dilarang membawa senjata tajam
2. Dilarang membawa senjata api
3. Dilarang membawa bahan peledak
4. Dilarang membawa korek api
5. Dilarang membawa minuman keras dan narkotika
6. Dilarang membawa zat kimia berbahaya
7. Dilarang membawa benda yang mudah terbakar
8. Dilarang membawa spanduk, pamflet, dan berkas-berkas yang tidak berhubungan dengan kegiatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
9. Dilarang membawa lambang selain lambang negara Republik Indonesia
10. Dilarang membawa bendera yang bukan merupakan bendera negara Republik Indonesia
11. Dilarang merokok konvensional ataupun elektrik
12. Dilarang membuat keributan/kegaduhan di tempat acara
Selain itu, Anda sebaiknya juga mengetahui beberapa tamu undangan yang akan hadir ke acara perayaan kemerdekaan dan masing-masing peranannya berikut.

1. Peran dan Peserta Upacara
- Presiden Republik Indonesia akan bertindak sebagai inspektur upacara, sebagai simbol kenegaraan dan pemimpin tertinggi bangsa.
- Tamu undangan mencakup tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang, pejabat pemerintahan, hingga duta besar negara sahabat.
2. Upacara Luring di Lingkungan Kerja
Bagi pegawai atau pejabat pusat, upacara bendera dilingkungan kementerian atau lembaga masing-masing dimulai pukul 07.00 WIB.
Untuk pegawai atau pejabat daerah, pelaksanaan dilakukan secara luring di lokasi yang ditentukan oleh pimpinan daerah, dengan mengikuti waktu setempat masing-masing.
Diharapkan Forkopimda agar menyanggah media big screen di area publik, sehingga masyarakat dapat turut menyaksikan siaran langsung upacara Istana Merdeka.
Bagi yang berada di luar negeri, pelaksanaan upacara juga dapat dilakukan secara luring, disesuaikan dengan zona waktu lokal.
Disarankan agar semua upacara luring dilakukan sebelum Upacara Detikdetik Proklamasi, agar para pegawai dan pejabat bisa menyaksikannya secara daring atau online.
3. Menghormati Detikdetik Proklamasi
Pedoman juga memuat imbauan bagi seluruh masyarakat, termasuk Anda yang berada di manapun untuk menghentikan kegiatan sesaat pada tanggal 17 Agustus 2025, antara pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB, agar dapat mengikuti detik-detik Proklamasi dengan penuh khidmat. Berikut tata tertib yang harus diikuti:
- Berdirilah dengan tegak saat lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dikumandangkan.
- Tetap berdiri tegap saat Bendera Sang Merah Putih dikibarkan di Istana Merdeka.
Namun, ada pengecualian bagi Anda yang tengah berada dalam situasi atau kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, termasuk mereka yang sedang memberikan pelayanan publik tidak boleh ditinggalkan begitu saja.
Jika Anda berhasil mendapatkan undangan untuk upacara ke Istana Merdeka, pastikan datang tepat waktu karena Anda mungkin tidak diperkenankan masuk setelahnya.
Sebelumnya pembukaan undangan untuk umum sudah dibuka hingga tiga gelombang, mulai dari awal Agustus 2025. Jika Anda berkenan mengikutinya tahun depan, pastikan untuk bersiap sejak awal bulan Agustus.
Demikian informasi mengenai peraturan mengikuti upacara kemerdekaan 17 Agustus 1945 tahun 2025 di Istana Merdeka bersama Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri