Sementara itu, untuk bulan Oktober dan November 2025, tidak ada libur nasional maupun cuti bersama, sehingga masyarakat hanya bisa menikmati tanggal merah libur akhir pekan.
Tanggal merah baru muncul kembali di Desember 2025. Terdapat dua tanggal merah yakni 25 dan 26 Desember seiring dengan momentum Hari Natal.