Suara.com - Hari ini, 18 Agustus 2025 ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 diresmikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) dan diterbitkan pada 7 Agustus.
SKB dengan Nomor: 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025 tersebut merupakan perubahan SKB sebelumnya yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Cuti bersama 18 Agustus 2025 merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang merayakan Hari Kemerdekaan RI ke-80 pada Minggu, 17 Agustu 2025. Masyarakat diberikan keleluasaan untuk menggelar perlombaan atau kegiatan untuk menyemarakkan HUT RI.
"Karena kebetulan tanggal 17 Agustus itu jatuh bertepatan di hari Minggu, maka kemudian atas beberapa masukan dari para menteri, beliau (Presiden Prabowo) kemudian mengambil keputusan untuk tanggal 18 diliburkan," ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dikutip dari laman resmi Kemensetneg.
Cuti bersama yang diberikan pemerintah ini juga dapat dimanfaatkan masyarakat umum untuk liburan bersama keluarga ataupun rehat sejenak dari rutinitas.
Sekolah dan lembaga pendidikan banyak yang diliburkan saat cuti bersama 18 Agustus 2025. Begitu juga dengan kantor, lembaga atau instansi pemerintahan yang mengikuti aturan cuti bersama.
Di sisi lain, cuti bersama 18 Agustus 2025 tak serta merta berlaku bagi karyawan swasta. Sebab, cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif artinya tidak wajib diikuti oleh perusahaan maupun pegawai.
Setiap perusahaan swasta memiliki kebijakan tersendiri terkait cuti bersama. Umumnya, pekerja swasta yang libur saat cuti bersama maka akan jatah cuti tahunannya akan berkurang. Sementara itu, jika tetap bekerja, maka berhak mendapat upah lembur dari perusahaan.
Baca Juga: 18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Resminya
Lantas, apakah masih ada cuti bersama setelah 18 Agustus 2025?
Setelah 18 Agustus 2025, tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya masih adakah cuti bersama untuk tahun ini? Terlebih tahun 2025 akan ditutup dalam beberapa bulan lagi.
Jawabannya 'Ya'. Merujuk SKB 3 Menteri terbaru, setidaknya masih ada jadwal cuti bersama yakni pada 26 Desember 2025 atau sehari setelah Hari Natal.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar cuti bersama 2025.
- Selasa, 28 Januari 2025 Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret 2025 Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025 Idul Fitri 1446 H
- Selasa, 13 Mei 2025 Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei 2025 Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025 Idul Adha 1446 H
- Senin, 18 Agustus Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 26 Desember 2025 Kelahiran Yesus Kristus.