Suara.com - Anggota DPR periode 2024-2029 dikabarkan memang mendapat beberapa kenaikan tunjangan, salah satunya adalah tunjangan beras. Tunjangan ini naik dari yang awalnya Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulannya. Hal ini disampaikan oleh Adies Kadir, Wakil Ketua DPR beberapa waktu yang lalu.
"Tunjangan-tunjangan beras kami cuman dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari 10 (juta) kalau tidak salah," ujarnya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (19/08/2025) kemarin.
Tidak hanya beras, anggota DPR kabarnya juga akan mendapatkan kenaikan tunjangan bensin, sebelumnya sebesar Rp4 juta hingga Rp juta, menjadi Rp7 juta per bulan. Ada pula tunjangan rumah sebesar Rp50 juta yang didapatkan anggota DPR per bulannya.
Tunjangan tersebut diberikan karena saat ini para legislator tidak lagi mendapatkan rumah dinas. Walaupun mendapatkan kenaikan beberapa tunjangan, Adies mengungkapkan bahwa gaji para anggota DPR tidak mengalami kenaikan selama 15 tahun.

"Saya kira make sense lah kalau Rp50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas," ujar Adies lebih lanjut.
Ia juga mengungkapkan bahwa gaji pokok yang diterima anggota DPR saat ini berada di kisaran angka Rp6,5 juta per bulannya.
Angka ini dianggap tidak sesuai dengan kondisi Jakarta saat ini, tetapi Adies mengatakan bahwa para anggota DPR tetap maksimal dalam mengemban amanah dan menjalankan tugas.
"Dengan gaji yang kurang lebih 6,5 jutaan per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik," ungkapnya kemudian.
Rp12 Juta Bisa Dapat Beras Berapa Kg?
Berita tentang kenaikan tunjangan beras yang diterima oleh para anggota DPR ini tentu saja menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan warganet terutama di media sosial. Beberapa di antaranya memberikan analisis serta komentar mereka mengenai hal ini.
Baca Juga: Reaksi Publik Saat Tahu Tunjangan Sembako Anggota DPR Naik Drastis: Pantes Bisa Joget Bahagia
![Ilustrasi beras. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/23/98798-ilustrasi-beras-ist.jpg)
Salah satu akun Instagram mengunggah video wawancara Adies Kadir dan mencantumkan caption atau takarir yang berisi analisis dan pendapatnya.
"Buset, pantesan rakyat diperas terus lewat pajak. Tunjangan beras sampai Rp12 juta. Kalau kita hitung Rp12 juta itu bisa beli beras 800 kg bisa buat makan rakyat 70-80 keluarga," ujar pemilik akun Instagram tersebut.
Lantas, berapa sebenarnya jumlah kg beras yang bisa didapatkan dengan uang sebesar Rp12 juta?
Hal ini tergantung dari harga per kilogram beras yang dibeli karena setiap jenis beras tentunya dibanderol dengan harga yang juga berbeda.
Misalkan, jika harga 1 kg beras adalah Rp16.000, maka Rp12 juta akan cukup untuk membeli 750 kg beras (Rp12.000.000 : Rp16.000/kg = 750 kg).
Salah satu pengguna media sosial X (dulu Twitter) turut menanggapi hal ini lewat salah satu cuitannya.
"Beras apa itu Rp12 juta per bulan. Rakyat beli beras per 25 kg Rp350 ribu buat stok sebulan dengan 4-5 keluarga. Kadang sebulan beli 2 kali masih Rp700 ribu. Lah itu Rp12 juta. Selisihnya jauh banget. Hebat ini negara," ujar salah satu pengguna media sosial X tersebut.
Ada juga salah satu warganet yang memberikan hasil perhitungan kebutuhan beras per orang yakni idealnya adalah 1 liter per minggu.
"Beras per jiwa idealnya adalah 1 liter/minggu. 1 bulan sekitar 4-5 liter/jiwa. Kalau keluarga 5-6 orang butuh sekitar 30 liter. Kalai 1 liter beras premium Rp16.000/liter berarti dana yang dibutuhkan hanya Rp480.000. Sekian," tulisnya.
Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Perhitungan gaji dan tunjangan anggota DPR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 serta Surat Edaran (SE) Setjen DPR Tahun 2010.
Bagi yang penasaran dengan rincian gaji serta besaran tunjangan yang didapatkan oleh anggota DPR setiap bulannya, berikut gaji dan tunjangan anggota DPR yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPR Inra Iskandar:
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Sebesar 10% dari Gaji Pokok: Rp420.000
- Tunjangan Anak Sebesar 2% dari Gaji Pokok, Maksimal Dua Anak: Rp168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras Rp30.090 per Jiwa, Maksimal 4 Jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
- Tunjangan Perumahan: Rp50.000.000
Berdasarkan rincian tersebut, total penerimaan anggota DPR periode 2024-2029 bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan, sudah termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Kontributor : Rizky Melinda