Bisakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Aturan Resminya

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:40 WIB
Bisakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Aturan Resminya
Ilustrasi PNS atau ASN. (ANTARA)
Baca Cepat
  • PPPK paruh waktu dipastikan berhak menerima gaji dan tunjangan.
  • Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi.
  •  Hak yang diterima PPPK paruh waktu hampir setara dengan PPPK penuh waktu.

Suara.com - Permasalahan terkait tunjangan pejabat negara dan instansi kenegaraan kembali menimbulkan perdebatan besar.

Publik kini juga menaruh perhatian ke para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan apakah mereka juga bernasib beruntung mendapat tunjangan.

Seluruh polemik tunjangan ini bermula kala tunjangan anggota DPR diwacanakan akan mengalami perubahan.

Isu liar juga beredar bahwa nominal tunjangan DPR akan naik, dan telah diluruskan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Perdebatan panas ini akhirnya membuat publik bertanya-tanya, apakah PPPK paruh waktu dapat tunjangan layaknya pegawai kenegaraan lainnya seperti ASN dan pejabat negara.

Berikut aturan resmi terkait hak yang diterima oleh para PPPK paruh waktu.  

Aturan tentang hak PPPK: Dapat tunjangan?

Ilustrasi guru pns [Istimewa]
Ilustrasi guru pns [Istimewa]

Hak keuangan yang diterima oleh PPPK paruh waktu diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun dalam peraturan tersebut, PPPK baik purna dan paruh waktu berhak menerima gaji pokok yang nominalnya sesuai dengan golongan dan berapa lama ia mengabdi.

Selain Perpres tersebut, ada juga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur jam kerja hingga hak yang diterima oleh para PPPK paruh waktu.

baca juga

Aturan tersebut mengatur agar para PPPK penuh waktu bekerja selama 4 jam selama sehari. Waktu kerja tersebut lebih singkat ketimbang PPPK penuh waktu.

Kendati bekerja dalam waktu yang lebih singkat, hak yang diterima PPPK paruh waktu juga hampir setara dengan PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjangan, sebagaimana sosialisasi melalui kanal Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja, tunjangan tambahan, dan THR atau gaji ke-13.

Segudang fasilitas yang dinikmati oleh para PPPK paruh waktu juga tak terbatas pada hak keuangan.

Aturan yang sama juga memberikan rincian bahwa PPPK paruh waktu mendapatkan fasilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Rincian jumlah gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu

Aturan tersebut memang tak memberikan rincian secara pasti gaji maupun tunjangan PPPK paruh waktu.

Pasalnya, gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tempat ia bekerja.

Berikut gambaran UMP di berbagai daerah.

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

Gaji seorang PPPK paruh waktu akan digaji secara tetap berdasarkan aturan yang paten jika ia diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Berikut gaji PPPK penuh waktu sebagaimana aturan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

  • Golongan I (SD): Rp 1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV (SMP sederajat): Rp 2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V (SMA sederajat): Rp 2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI (D2): Rp 2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII (D3): Rp 2.858.800-Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX (S1/D4): Rp 3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X (S2): Rp 3.339.600-Rp5.484.000
  • Golongan XI (S3): Rp 3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900

Rincian gaji pokok tersebut merupakan rentang gaji dalam setiap golongan PPPK penuh waktu.

Gaji tiap golongan juga akan menyesuaikan berapa lama mereka bekerja sebagai PPPK.

Adapun untuk tunjangan PPPK penuh waktu, dihitung berdasarkan persentase gaji pokok.

Tunjangan keluarga seorang PPPK penuh waktu adalah 2% dari gaji pokok.

Lalu untuk THR terdiri dari gaji pokok dan 50% dari tunjangan lainnya. 

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkit Anggaran Negara dari Pajak Rakyat, Sentilan Ahok ke DPR: Jangan Cuma Terima Gaji, tapi...

Ungkit Anggaran Negara dari Pajak Rakyat, Sentilan Ahok ke DPR: Jangan Cuma Terima Gaji, tapi...

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:24 WIB

DPR Tunjangan Naik, Crazy Rich Sahroni Balas Nyinyiran Publik: Gak Senang Lihat Orang Senang!

DPR Tunjangan Naik, Crazy Rich Sahroni Balas Nyinyiran Publik: Gak Senang Lihat Orang Senang!

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 09:45 WIB

Tak Punya Akal, Celios Kritik Keras Kenaikan Tunjangan DPR: Lebih Baik Digunakan Untuk Daerah

Tak Punya Akal, Celios Kritik Keras Kenaikan Tunjangan DPR: Lebih Baik Digunakan Untuk Daerah

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 23:01 WIB

Punya Rumah Rp 23 Miliar, Terima Tunjangan Rp 50 Juta, Sahroni: Jangan Senang Lihat Orang Susah!

Punya Rumah Rp 23 Miliar, Terima Tunjangan Rp 50 Juta, Sahroni: Jangan Senang Lihat Orang Susah!

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:02 WIB

Gaji Pokok Tak Naik Cuma Trik? Total Pendapatan DPR Diam-diam Tembus Rp 70 Juta

Gaji Pokok Tak Naik Cuma Trik? Total Pendapatan DPR Diam-diam Tembus Rp 70 Juta

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:13 WIB

Terkini

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Banten | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:12 WIB

KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor

KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tak Ada Lagi Kabel Semrawut! Simpang PDAM Cibinong Bakal Disulap Punya Underpass Rapi

Tak Ada Lagi Kabel Semrawut! Simpang PDAM Cibinong Bakal Disulap Punya Underpass Rapi

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×