Suara.com - Sebuah kebijakan baru terkait fasilitas bagi para wakil rakyat di Senayan kembali menjadi sorotan publik. Pimpinan DPR RI menegaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan bagi anggota dewan adalah langkah strategis agar negara tidak lagi terbebani oleh biaya pemeliharaan aset rumah dinas yang selama ini berlokasi di Kalibata dan Ulujami, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengatakan, dengan skema tunjangan ini, setiap anggota dewan memiliki fleksibilitas untuk menyewa atau mengelola tempat tinggal mereka sendiri. Ia bersikeras bahwa ini bukanlah fasilitas baru, melainkan hanya perubahan bentuk dari yang sebelumnya berupa rumah fisik menjadi uang tunai.
"Yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara," kata Adies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8/2025).
Adies seolah menyadari bahwa kebijakan ini bisa memicu sensitivitas di tengah masyarakat. Ia mengakui bahwa kondisi ekonomi saat ini masih penuh tantangan, sehingga pembahasan mengenai pendapatan pejabat publik, termasuk anggota DPR, sangat rawan menimbulkan polemik.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa pendapatan anggota dewan tidak hanya terdiri dari gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Di luar itu, melekat sejumlah tunjangan lain yang sudah menjadi hak bagi pejabat negara.
Tunjangan-tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tunjangan jabatan yang besarannya diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Tak hanya itu, Adies juga menyinggung adanya tunjangan lain yang dirancang untuk menopang kinerja para legislator. Mengingat tugas mereka yang menuntut komunikasi politik intensitas tinggi dan kerja representasi, anggota DPR juga dibekali tunjangan komunikasi intensif.
Selain itu, ada pula tunjangan khusus untuk mendukung peran asisten ahli yang bertugas membantu penyusunan naskah akademik maupun kajian mendalam.
Dengan membeberkan semua komponen pendapatan ini, Adies berharap publik bisa memandang persoalan ini secara lebih jernih dan utuh.
Baca Juga: Usai Ungkap Tunjangan Bensin-Beras DPR Naik, Adies Kadir Ralat Ucapan: Semoga Tak jadi Polemik!
Ia mengklaim bahwa setiap rupiah yang diterima anggota dewan bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai penunjang tiga fungsi utama DPR yakni legislasi, pengawasan, dan representasi.
"Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong," katanya.