Suara.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah.
Tidak perlu lagi antre panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Sebab, Korlantas Polri sudah menghadirkan layanan digital bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).
Lewat aplikasi resmi ini, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM A maupun SIM C langsung dari HP.
Prosesnya lebih cepat, hemat waktu, dan SIM akan dikirim ke alamat rumah melalui jasa kurir.
Dengan layanan ini, kesibukan sehari-hari tidak lagi jadi alasan menunda perpanjang SIM.
Cukup siapkan dokumen, lakukan tes kesehatan dan psikologi secara online, lalu ikuti panduan yang tersedia di aplikasi.
Apa Itu Layanan Perpanjang SIM Online?
Layanan perpanjang SIM online via aplikasi SINAR adalah inovasi digital dari Korlantas Polri untuk memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Jika biasanya pemohon harus datang langsung ke kantor Satpas, kini cukup mengisi data di aplikasi, mengunggah dokumen, membayar biaya perpanjangan, dan menunggu SIM baru dikirim ke rumah.
Jenis SIM yang bisa diperpanjang lewat aplikasi SINAR:
- SIM A (kendaraan roda empat)
- SIM C (kendaraan roda dua)
Syarat utama adalah SIM masih aktif. Jika sudah kedaluwarsa, maka proses tidak bisa dilakukan secara online, dan pemohon harus mengikuti ujian pembuatan SIM baru.
Dokumen Penting yang Harus Disiapkan