Pratama Arhan - Azizah Salsha Cerai usai 2 Kali Sidang, Kok Bisa Cepat Diputus Pengadilan?

Husna Rahmayunita Suara.Com
Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:49 WIB
Pratama Arhan - Azizah Salsha Cerai usai 2 Kali Sidang, Kok Bisa Cepat Diputus Pengadilan?
Pratama Arhan dan Azizah Salsha [instagram]

Suara.com - Kabar perceraian pesepakbola Pratama Arhan dan istrinya, Azizah Salsha sukses menghebohkan publik. Yang tak kalah mengejutkan, proses perceraian mereka berjalan sangat singkat.

Bukan tanpa sebab, mereka hanya membutuhkan dua kali sidang sebelum putusan resmi dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.

Putusan tersebut diambil secara verstek pada 25 Agustus 2025, hanya berselang 24 hari setelah Arhan mengajukan permohonan talak.

Melihat betapa cepatnya proses ini, muncul pertanyaan: mengapa pengadilan bisa memutus perkara perceraian secepat itu? Simak penjelasan tentang alasan perceraian cepat diputuskan pengadilan berikut ini.

Faktor yang Mempercepat Putusan Perceraian

Potret Kemesraan Pratama Arhan dan Azizah Salsha (Instagram/@arhanazizah.official)
Potret Kemesraan Pratama Arhan dan Azizah Salsha (Instagram/@arhanazizah.official)

Pada umumnya, proses perceraian di pengadilan bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.

Namun, ada beberapa faktor kunci yang dapat mempercepat jalannya persidangan, hingga putusan dapat diketuk dalam waktu singkat.

1. Bukti yang Kuat dan Jelas

Kecepatan putusan cerai sangat bergantung pada bukti yang diajukan. Ketika pemohon (penggugat) mampu menyajikan bukti-bukti kuat dan tak terbantahkan, maka akan sangat membantu meyakinkan hakim mengenai alasan di balik permohonan cerai. Contohnya bisa berupa bukti perselingkuhan, KDRT, atau pelanggaran hukum lainnya yang bisa diverifikasi dengan mudah.

2. Kelengkapan Administrasi

Baca Juga: Kini Cerai, Apakah Dulu Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dijodohkan?

Dokumen dan persyaratan administratif yang lengkap sejak awal pengajuan permohonan akan mempermudah jalannya proses. Petugas pengadilan tidak perlu meminta pemohon untuk melengkapi berkas, sehingga tidak ada penundaan.

3. Kegagalan Mediasi

Sebelum melangkah ke persidangan, setiap pasangan yang mengajukan perceraian diwajibkan untuk melalui proses mediasi terlebih dahulu. Jika upaya mediasi ini gagal mendamaikan kedua belah pihak dan tidak ada titik temu, proses dapat langsung dilanjutkan ke persidangan.

4. Putusan Verstek

Inilah yang paling relevan dengan kasus Arhan dan Azizah. Putusan verstek adalah keputusan yang diambil oleh hakim tanpa kehadiran pihak tergugat (dalam kasus ini, Azizah). Putusan ini bisa diambil jika tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut. Kehadiran pihak yang tidak lengkap mempercepat proses karena tidak ada lagi ruang untuk mediasi atau pembelaan.

Berikut adalah alasan kuat yang dapat mempercepat putusan cerai oleh pengadilan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?