Pratama Arhan dan Azizah Salsha Cerai secara Verstek, Apa Maksudnya?

Nur Khotimah

Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:14 WIB
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Cerai secara Verstek, Apa Maksudnya?
Azizah Salsha bersama Pratama Arhan. (Instagram/pratamaarhan8)
Kesimpulan
  • Pratama Arhan dan Azizah Salsha resmi bercerai pada 25 Agustus 2025 lewat putusan verstek di Pengadilan Agama Tigaraksa
  • Cerai verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan saat tergugat tidak hadir meski sudah dipanggil sah, sesuai Pasal 125 ayat 1 HIR.
  • Tergugat masih berhak mengajukan perlawanan (verzet) dalam 14 hari, dan jika tidak dilakukan, maka putusan cerai akan berkekuatan hukum tetap serta akta cerai bisa diterbitkan.

Suara.com - Pratama Arhan dan Azizah Salsha memutuskan untuk cerai usai dua tahun menikah. Perceraian keduanya diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa pada Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut keterangan Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahudin, perkara cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha diputus secara verstek.

"Prosesnya cepat karena diputus secara verstek," jelas M. Sholahudin kepada awak media pada Senin, 25 Agustus 2025.

"Yang namanya verstek, tergugat (dalam hal ini adalah Azizah Salsha) tidak pernah datang. Iya tidak pernah datang sejak awal," tandasnya.

Keterangan ini memicu pertanyaan di kalangan netizen di media sosial. Tak sedikit netizen yang belum tahu maksud cerai verstek seperti perkara Pratama Arhan dan Azizah Salsha.

Oleh karena itu, berikut akan dibahas soal pengertian dan syarat terjadinya cerai verstek. Dan ternyata, pihak Azizah Salsha bisa mengajukan perlawanan atas putusan tersebut.

Apa Maksud Cerai Verstek?

Perjalanan Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha. (Instagram/pratamaarhan8)
Perjalanan Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha. (Instagram/pratamaarhan8)

Merangkum dari Hukum Online, cerai verstek merupakan putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan apabila tergugat tak hadir selama proses cerai, padahal sudah dipanggil secara sah dan patut.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 125 ayat 1 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB):

"Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan."

baca juga

Selain itu, sebuah perkara cerai yang diputus secara verstek harus memenuhi beberapa syarat lain. Di antaranya adalah:

Bagi pihak yang ingin bercerai, gugatan harus diajukan ke pengadilan agama jika beragama Islam, atau ke pengadilan negeri bagi yang non-Muslim.

Selanjutnya, pengadilan akan mengirimkan surat panggilan resmi kepada tergugat lebih dari satu kali, berdasarkan alamat yang tercatat dalam dokumen pernikahan atau alamat terakhir yang diketahui.

Lantas, apakah ada langkah hukum lanjutan yang bisa diajukan pihak tergugat atas putusan ini? Jawabannya, ada. Tergugat berhak mengajukan verzet (perlawanan) dalam kurun waktu 14 hari setelah putusan.

Apabila pihak tergugat tidak mengajukan perlawanan (verzet) dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka putusan tersebut akan memperoleh kekuatan hukum tetap dan akta cerai dapat diterbitkan.

Sementara itu, Pratama Arhan mendaftarkan perkara perceraiannya ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 1 Agustus 2025. Perkara perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha terdaftar dengan nomor 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

Sidang pertama Pratama Arhan dan Azizah Salsha diketahui digelar pada 11 Agustus 2025. Kemudian sidang kedua diadakan pada 25 Agustus 2025, dalam momen inilah keduanya dinyatakan cerai secara verstek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Azizah Salsha Diceraikan Pratama Arhan, Unggahan Rachel Vennya Digeruduk: Ada yang Kena Karma Tuh!

Azizah Salsha Diceraikan Pratama Arhan, Unggahan Rachel Vennya Digeruduk: Ada yang Kena Karma Tuh!

Entertainment | Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:19 WIB

Kini Cerai, Apakah Dulu Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dijodohkan?

Kini Cerai, Apakah Dulu Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dijodohkan?

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:47 WIB

Pratama Arhan Kuliah Jurusan Apa? Fokus Pendidikan di Tengah Perceraian dengan Azizah Salsha

Pratama Arhan Kuliah Jurusan Apa? Fokus Pendidikan di Tengah Perceraian dengan Azizah Salsha

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:01 WIB

Terkini

4 Ide OOTD Romantic Soft Girl ala A-na Hearts2Hearts yang Super Gemas!

4 Ide OOTD Romantic Soft Girl ala A-na Hearts2Hearts yang Super Gemas!

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:00 WIB

Purbaya Tegaskan Kebijakan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini, Tinggal Tunggu DPR

Purbaya Tegaskan Kebijakan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini, Tinggal Tunggu DPR

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:56 WIB

Jadwal Perempat Final VNL Putri 2026, 22-23 Juli: Brasil Hadapi Jepang

Jadwal Perempat Final VNL Putri 2026, 22-23 Juli: Brasil Hadapi Jepang

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:52 WIB

Wali Kota Muslim New York Zohran Mamdani Batal Tangkap Benjamin Netanyahu, Kenapa?

Wali Kota Muslim New York Zohran Mamdani Batal Tangkap Benjamin Netanyahu, Kenapa?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:48 WIB

Kenapa 23 Juli Diperingati sebagai Hari Anak Nasional? Begini Sejarahnya

Kenapa 23 Juli Diperingati sebagai Hari Anak Nasional? Begini Sejarahnya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:48 WIB

Sudaryono Jadi Kepala BGN yang Baru, Dilantik Sore Ini

Sudaryono Jadi Kepala BGN yang Baru, Dilantik Sore Ini

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:45 WIB

9 Jam Tangan Pintar Anti Air untuk Aktivitas Outdoor yang Murah, Mulai Rp200 Ribuan

9 Jam Tangan Pintar Anti Air untuk Aktivitas Outdoor yang Murah, Mulai Rp200 Ribuan

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:44 WIB

Apple Naikkan Harga Langganan iCloud Plus di Indonesia Mulai Juli 2026

Apple Naikkan Harga Langganan iCloud Plus di Indonesia Mulai Juli 2026

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:44 WIB

25 Link Poster Ucapan Hari Anak Nasional 2026, Desain Menarik untuk Dibagikan ke Medsos

25 Link Poster Ucapan Hari Anak Nasional 2026, Desain Menarik untuk Dibagikan ke Medsos

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:43 WIB

DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan

DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:40 WIB

×