Suara.com - Apakah 5 September 2025 libur dan cuti bersama? Pertanyaan ini mulai banyak dicari masyarakat karena berdekatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tanggal tersebut memang penting untuk diperhatikan, terutama bagi pekerja, orang tua yang memiliki anak sekolah, hingga mereka yang sudah merencanakan aktivitas liburan di bulan September.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tanggal Jumat, 5 September 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan ini terkait dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu, karena tanggal tersebut secara resmi masuk kalender libur nasional 2025 yang ditandatangani melalui SKB No. 933/2025, No. 1/2025, dan No. 3/2025.
Tidak Ada Cuti Bersama
Meski menjadi tanggal merah, Maulid Nabi 2025 tidak disertai cuti bersama. Hal ini berbeda dengan perayaan Idulfitri atau Natal yang biasanya memiliki tambahan cuti resmi.
Artinya, hingga berita ini disusun, libur Maulid Nabi pada 5 September hanya berlaku satu hari.
Bagi para pekerja kantoran maupun anak sekolah, tanggal ini memang memberikan waktu istirahat singkat, namun tidak termasuk rangkaian cuti panjang.
Baca Juga: Hari Libur Bulan September 2025 Kapan Saja? Siap-siap Menikmati Long Weekend
Long Weekend Potensial
Menariknya, karena jatuh pada hari Jumat, libur ini berpotensi menciptakan long weekend. Masyarakat dapat menikmati libur beruntun mulai Jumat hingga Minggu.
Bagi yang ingin menambah waktu istirahat, bisa mempertimbangkan mengambil cuti tambahan pada Kamis, 4 September atau Senin, 8 September 2025. Dengan begitu, liburan bisa diperpanjang menjadi empat hingga lima hari.
Tak sedikit pula yang memanfaatkan momentum long weekend seperti ini untuk bepergian, pulang kampung, atau sekadar quality time bersama keluarga di rumah.
Bagian dari 17 Hari Libur Nasional 2025
Libur Maulid Nabi pada 5 September hanyalah satu dari 17 hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah sepanjang 2025. SKB 3 Menteri juga mengatur 10 hari cuti bersama untuk sejumlah perayaan besar, meski Maulid Nabi tidak termasuk di dalamnya.