Suara.com - Aksi demonstrasi kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Tak jarang, aksi massa tersebut menimbulkan kerusuhan yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
Mereka yang tinggal atau bekerja di kawasan yang dikuasai demonstran berisiko menjadi korban, mulai dari terhirup gas air mata, terkena lemparan batu, hingga mengalami luka serius yang membutuhkan penanganan medis.
Pertanyaan pun muncul, apakah seseorang yang jadi korban kerusuhan demo bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut akan dibahas lebih lanjut menurut penjelasan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum ketenagakerjaan.
Posisi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang diselenggarakan pemerintah melalui skema JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat).
Program ini mewajibkan seluruh warga Indonesia menjadi peserta sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa BPJS Kesehatan memiliki batasan layanan. Tidak semua jenis penyakit atau cedera ditanggung.
Dalam kasus kerusuhan demo, jika luka dianggap sebagai akibat tindak pidana atau kejadian luar biasa, kemungkinan klaim ditolak.
Namun menurut pakar ketenagakerjaan, Said Iqbal, ada peluang lain.
Baca Juga: Ratusan Pelajar Indramayu-Cianjur, 120 Kena 'Jaring' Polisi di Jalan, Gagal Ikut Demo Buruh di DPR
Jika korban adalah pekerja yang sedang dalam perjalanan pulang atau pergi kerja ketika insiden demo terjadi, kasus tersebut bisa masuk ke dalam klaim BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Hal ini karena insiden tersebut dianggap bagian dari risiko perjalanan dinas atau aktivitas kerja.
Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk memahami lebih jauh, penting mengetahui layanan apa saja yang memang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Layanan ini mencakup fasilitas kesehatan umum seperti:
- Pemeriksaan dan konsultasi medis.
- Tindakan medis dasar, baik dengan pembedahan maupun tanpa pembedahan.
- Penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, hingga program keluarga berencana.
- Obat dan bahan medis habis pakai.
- Transfusi darah sesuai indikasi medis.
- Rawat inap di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Bila pasien perlu dirujuk, BPJS Kesehatan menanggung:
- Biaya rawat jalan dan rawat inap.
- Tindakan dokter spesialis maupun subspesialis.
- Obat-obatan, cairan infus, dan alat medis.
- Rehabilitasi medis dan pelayanan darah.
- Visum et repertum bagi korban tindak pidana.
- Perawatan intensif di ICU.
- Akupunktur medis, sesuai indikasi.
3. Persalinan
BPJS Kesehatan menanggung persalinan hingga anak ketiga, baik di fasilitas tingkat pertama maupun lanjutan.
4. Ambulans
Fasilitas ini hanya berlaku untuk pasien rujukan antara fasilitas dengan tujuan penyelamatan nyawa.
Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meski cakupannya luas, ada beberapa layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Di antaranya:
- Perawatan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan.
- Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang menjadi tanggungan Jasa Raharja.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pengobatan estetika, infertilitas, hingga ortodonsi.
- Perawatan akibat penyalahgunaan narkoba atau alkohol.
- Perawatan karena menyakiti diri sendiri.
- Layanan kesehatan yang berkaitan dengan bencana, wabah, atau kerusuhan massal.
- Korban tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, atau perdagangan manusia.
Dari daftar tersebut, terlihat jelas bahwa kerusuhan demo berpotensi masuk ke kategori kerusuhan massal yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Mengingat kondisi tersebut, maka ada baiknya jika masyarakat memiliki jaminan dari asuransi kesehatan swasta.
Selain itu, pekerja harus memastikan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja sudah mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan begitu, risiko kecelakaan di perjalanan, termasuk jika kebetulan terjebak kerusuhan demo, bisa tetap dilindungi.
Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mempersiapkan perlindungan kesehatan.
Memiliki BPJS Kesehatan tetap wajib dan penting, namun melengkapinya dengan perlindungan lain bisa memberikan rasa aman ekstra di tengah situasi tak terduga. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh