Secara administratif, Petugas Haji memastikan dokumen seperti visa, paspor, hingga laporan pelayanan tetap rapi. Transparansi ini menjadi dasar pertanggungjawaban kepada Kementerian Agama RI.
Petugas Haji juga berperan memperkuat ukhuwah Islamiyah. Jemaah dari berbagai daerah Indonesia dikumpulkan dalam satu kelompok. Dengan sikap ramah dan sabar, petugas membantu menciptakan suasana kekeluargaan.
Tak jarang mereka memimpin doa bersama, terutama saat wukuf di Arafah. Kegiatan ini mempererat solidaritas, sesuai sabda Rasulullah SAW: "Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya."
Lebih jauh, sikap sabar dan ikhlas para Petugas Haji memperlihatkan citra positif bangsa Indonesia di mata jemaah dunia. Mereka ibarat duta budaya yang menunjukkan akhlak mulia dan nilai-nilai luhur Islam.
Wacana Petugas Haji Non-Muslim

Di tengah peran besar tersebut di atas, muncul wacana menarik. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang aturan baru.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah yang kini dibahas bersama DPR, tidak ada lagi kewajiban bahwa seluruh Petugas Haji harus Muslim.
Mengapa demikian? Bambang menjelaskan, kebijakan ini terutama untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia di daerah minoritas Muslim, seperti Manado atau Papua.
Di wilayah tersebut, sulit mencari petugas Muslim dalam jumlah memadai, terutama untuk bidang kesehatan dan administrasi.
Namun, penting diperhatikan bahwa Petugas Haji non-Muslim hanya akan ditempatkan di wilayah embarkasi (Indonesia), bukan di Tanah Suci.
Baca Juga: Bos Maktour Diperiksa KPK! Kuota Haji Diduga Dikorupsi Lebih dari Rp 1 Triliun?
Artinya, mereka tidak akan terlibat langsung dalam pendampingan ibadah di Mekah atau Madinah. Untuk petugas di Arab Saudi, syarat beragama Islam tetap mutlak, sesuai aturan syariat.
Bambang juga menyebut, praktik seperti ini sejatinya sudah berjalan sejak lama. Misalnya, ada dokter atau tenaga teknis non-Muslim yang membantu di embarkasi, meskipun tidak diumumkan secara terbuka.
Karena itu, pemerintah ingin melegalkannya agar lebih fleksibel dan tidak perlu revisi UU berulang kali.
Dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menghapus pasal yang mengharuskan Petugas Haji beragama Islam. Alasan utamanya adalah efisiensi dan fleksibilitas regulasi.
DPR bahkan telah menyetujui RUU Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif pada rapat paripurna Kamis, 24 Juli 2025.
Targetnya, RUU ini akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa, 26 Agustus 2025.