Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun, Apa Peran Bos Travel Raksasa Maktour Fuad Hasan Masyhur?

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:17 WIB
Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun, Apa Peran Bos Travel Raksasa Maktour Fuad Hasan Masyhur?
Fuad Hasan Masyhur, pemilik agensi Maktour. (Antara)

Suara.com - Babak baru dalam penyelidikan skandal korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil nama besar di industri perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, pemilik agensi Maktour, untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (28/8/2025).

Pemanggilan ini sontak menyedot perhatian publik, mempertanyakan sejauh mana keterlibatan pihak swasta dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun lebih.

Fuad Hasan, yang tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB, menunjukkan sikap kooperatif. Ia menyatakan kehadirannya adalah bentuk ketaatan sebagai warga negara.

“Sebagai masyarakat yang baik, taat ya, kami dipanggil, kami harus datang,” ujar Fuad sebagaimana dilansir Antara, Kamis (28/8/2025)

Sambil menegaskan akan memberikan semua informasi yang dibutuhkan penyidik, Fuad juga menggarisbawahi rekam jejak panjang perusahaannya.

“Kami akan memberikan informasi, tetapi yang paling penting Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun, insyaallah kami selalu menjaga integritas dan akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Itu yang paling terpenting ya,” katanya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Menurutnya, keterangan Fuad sangat dibutuhkan untuk mendalami kasus ini.

“Benar, saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Penyidikan kasus ini sendiri resmi diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah lembaga antirasuah itu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Eskalasi kasus berjalan cepat, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan taksiran kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih dan secara resmi mencegah Yaqut serta dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Koruptor Membeludak Bikin Rutan KPK Penuh, 6 Tahanan Pakai Ruang Isolasi

Dugaan penyelewengan ini juga sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI, yang menyoroti kejanggalan serius dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini terang-terangan melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak jemaah haji reguler.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?