DPR Kerjanya Apa? Gaji dan Tunjangannya Disebut-sebut Tembus Rp100 Juta per Bulan

Nur Khotimah

Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:09 WIB
DPR Kerjanya Apa? Gaji dan Tunjangannya Disebut-sebut Tembus Rp100 Juta per Bulan
DPR Kerjanya Apa? Gaji dan Tunjangan Gede (Instagram/dpr_ri)

Suara.com - Kabar kenaikan tunjangan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029 belakangan ini menuai kontroversi.

Bagaimana tidak, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak stabil, anggota Dewan justru menerima gaji dan tunjangan yang nilainya sangat fantastis.

Tak tanggung-tanggung, jika diperkirakan total pendapatan anggota DPR disebut-sebut mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.

Diketahui, tunjangan beras anggota Dewan yang naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan. Sedangkan, tunjangan bensin yang semula Rp4-5 juta per bulan dinaikkan menjadi Rp 7 juta per bulan.

Selain tunjangan yang naik, anggota DPR RI juga akan menerima tunjangan tambahan berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai kompensasi mereka tidak lagi mendapatkan rumah dinas.

Banyak pihak menilai bahwa, pendapatan anggota DPR ini tidak sebanding dengan kinerja yang dirasakan oleh masyarakat.

Bahkan beberapa kebijakan yang dibuat oleh wakil rakyat justru menimbulkan kontroversi karena merugikan rakyatnya sendiri.

Lantas DPR kerja apa? Untuk memahami tugas dan fungsi DPR, mari kita simak ulasan berikut ini.

Apa Itu DPR?

Anggota DPR RI. (Instagram/dpr_ri)
Anggota DPR RI. (Instagram/dpr_ri)

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga hukum yang dibentuk untuk menjadi perwakilan rakyat di Indonesia.

baca juga

DPR mempunyai peran vital terhadap kebijakan bernegara seperti pembuatan undang-undang, mengawasi pemerintah, hingga mewakili suara rakyat.

Melansir dari situs resmi DPR RI, sejarah pembentukan DPR dimulai sejak didirikannya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden Soekarno di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta, pada tanggal 29 Agustus 1945. Hari pembentukan KNIP tersebut sekaligus ditetapkan sebagai hari lahir DPR RI. 

Anggota DPR terdiri dari orang-orang yang dipilih melalui pemilihan umum dan berasal dari partai politik. Jumlah keseluruhan anggota DPR saat ini yaitu sekitar 580 orang.

Tugas utama anggota DPR yakni membuat undang-undang. DPR juga memiliki hak untuk mengajukan, membahas, mengubah, hingga mengesahkan undang-undang.
 
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPR mempunyai 3 fungsi utama antara laun legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

Tugas dan Wewenang DPR RI

Berikut rincian tugas dan wewenang DPR RI sesuai fungsinya:
 
1. Tugas dan Wewenang DPR RI Terkait Fungsi Legislasi

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan oleh Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

2. Tugas dan Wewenang DPR RI Terkait Fungsi Anggaran

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

3. Tugas dan Wewenang DPR RI Terkait Fungsi Pengawasan

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

4. Tugas dan Wewenang DPR RI dalam Bidang Lain

Selain fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, DPR RI juga mempunyai tugas dan wewenang lainnya yakni:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Kewajiban Anggota DPR RI

Di luar menjalankan tugasnya, anggota DPR RI mempunyai sejumlah kewajiban. Berikut ini adalah kewajiban anggota DPR:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI;
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  7. Menaati tata tertib dan kode etik;
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Hak Anggota DPR RI

Sementara itu, hak-hak yang dimiliki oleh seorang anggota DPR RI antara lain:

  1. Hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
  2. Hak mengajukan pertanyaan;
  3. Hak menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Hak memilih dan dipilih;
  5. Hak membela diri;
  6. Hak imunitas;
  7. Hak protokoler;
  8. Hak keuangan dan administratif;
  9. Hak pengawasan;
  10. Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
  11. Hak melakukan sosialisasi undang-undang.

Kesimpulannya, tugas dan fungsi DPR RI telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga peraturan-peraturan yang terkait lainnya.

Berdasarkan peran dan fungsinya itu, DPR bekerja dalam proses legislasi, pengawasan, hingga perwakilan sistem pemerintahan Indonesia.

Itulah tadi pembahasan mengenai DPR kerjanya apa. Semoga menjawab rasa penasaran kita semua!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Guru Honorer Jalan 12 Km Sehari dengan Gaji Rp200 Ribu Per Bulan Selama 14 Tahun

Viral Guru Honorer Jalan 12 Km Sehari dengan Gaji Rp200 Ribu Per Bulan Selama 14 Tahun

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:08 WIB

Ahmad Sahroni Sebut Rakyat 'Tolol', Juara Debat Ini 'Tampar' Balik: Ingat, Gaji Bapak dari Kami

Ahmad Sahroni Sebut Rakyat 'Tolol', Juara Debat Ini 'Tampar' Balik: Ingat, Gaji Bapak dari Kami

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:55 WIB

Sindir DPR Kerja Joget Doang Tunjangan Rp600 Juta, Said Iqbal: Buruh Sewa Rumah Rp700 Ribu

Sindir DPR Kerja Joget Doang Tunjangan Rp600 Juta, Said Iqbal: Buruh Sewa Rumah Rp700 Ribu

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:05 WIB

Terkini

Demo di Depan DPR Besok, Polda Metro Jaya Sebut Belum Ada Surat Pemberitahuan yang Masuk

Demo di Depan DPR Besok, Polda Metro Jaya Sebut Belum Ada Surat Pemberitahuan yang Masuk

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:25 WIB

European Leagues Desak Gianni Infantino Mundur dari Presiden FIFA

European Leagues Desak Gianni Infantino Mundur dari Presiden FIFA

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Survei Tempo: Politik Dinasti Keluarga Pejabat Hal yang Wajar

Survei Tempo: Politik Dinasti Keluarga Pejabat Hal yang Wajar

Jabar | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Demi Putranya yang Autisme, Ibu ini Membuat Tato Keyboard di Tangannya

Demi Putranya yang Autisme, Ibu ini Membuat Tato Keyboard di Tangannya

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Teknologi Mengubah Cara Belajar, Guru Kini Jadi Inovator di Era Digital

Teknologi Mengubah Cara Belajar, Guru Kini Jadi Inovator di Era Digital

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Empat Kali Ditangkap! Ini Garis Waktu Kasus Narkoba Revaldo: Penjara Tak Membuat Kapok

Empat Kali Ditangkap! Ini Garis Waktu Kasus Narkoba Revaldo: Penjara Tak Membuat Kapok

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:17 WIB

SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan

SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan

Jogja | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Mengkhawatirkan, Sekolah Tetap Masuk Pukul 08.00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Mengkhawatirkan, Sekolah Tetap Masuk Pukul 08.00 WIB

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:14 WIB

Sifat-sifat Bunyi dan Cara Perambatannya

Sifat-sifat Bunyi dan Cara Perambatannya

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:14 WIB

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Minta Pembayaran Rp158 M Segera Dituntaskan

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Minta Pembayaran Rp158 M Segera Dituntaskan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:11 WIB

×