Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Husna Rahmayunita Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:22 WIB
Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya
Ilustrasi PNS (freepik)

Karier dan promosi juga berbeda signifikan. PNS memiliki jalur karier yang jelas dengan jenjang pangkat dan golongan.

Jabatan ASN terbagi menjadi manajerial (pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administrator, pengawas) dan non-manajerial (fungsional dan pelaksana).

Selain itu, PNS dapat naik pangkat dan jabatan berdasarkan pengalaman dan penilaian kinerja.

Di sisi lain, PPPK ditugaskan terutama untuk menempati jabatan kosong berdasarkan kontrak kerja, berbeda dengan PNS.

Kesempatan naik pangkat bagi PPPK sangat terbatas, sehingga untuk posisi lebih tinggi diperlukan seleksi ulang.

Artinya, PNS memiliki jalur promosi dan karier yang lebih jelas serta konsisten dibanding pegawai PPPK.

4. Proses Seleksi

Mekanisme rekrutmen keduanya juga berbeda. PNS harus melewati seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Beberapa jabatan tambahan juga mengharuskan tes praktik atau wawancara.

Sedangkan PPPK dilakukan melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, termasuk kompetensi teknis tambahan, dan wawancara dilakukan bila diperlukan.

Baca Juga: Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

Walaupun kedua proses rekrutmen dilakukan secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi PNS cenderung lebih panjang dan rumit daripada seleksi PPPK.

5. Batas Usia Melamar

Batas usia melamar PNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar, sedangkan PPPK minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

PPPK menjadi pilihan bagi mereka yang berusia matang karena kesempatan diterima lebih besar dan bersifat kontrak.

6. Usia Pensiun

Masa pensiun untuk PNS adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Setelah pensiun, PNS tetap mendapat tunjangan sesuai golongan dan masa kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?