Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Husna Rahmayunita

Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:22 WIB
Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya
Ilustrasi PNS (freepik)

Karier dan promosi juga berbeda signifikan. PNS memiliki jalur karier yang jelas dengan jenjang pangkat dan golongan.

Jabatan ASN terbagi menjadi manajerial (pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administrator, pengawas) dan non-manajerial (fungsional dan pelaksana).

Selain itu, PNS dapat naik pangkat dan jabatan berdasarkan pengalaman dan penilaian kinerja.

Di sisi lain, PPPK ditugaskan terutama untuk menempati jabatan kosong berdasarkan kontrak kerja, berbeda dengan PNS.

Kesempatan naik pangkat bagi PPPK sangat terbatas, sehingga untuk posisi lebih tinggi diperlukan seleksi ulang.

Artinya, PNS memiliki jalur promosi dan karier yang lebih jelas serta konsisten dibanding pegawai PPPK.

4. Proses Seleksi

Mekanisme rekrutmen keduanya juga berbeda. PNS harus melewati seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Beberapa jabatan tambahan juga mengharuskan tes praktik atau wawancara.

Sedangkan PPPK dilakukan melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, termasuk kompetensi teknis tambahan, dan wawancara dilakukan bila diperlukan.

baca juga

Walaupun kedua proses rekrutmen dilakukan secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi PNS cenderung lebih panjang dan rumit daripada seleksi PPPK.

5. Batas Usia Melamar

Batas usia melamar PNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar, sedangkan PPPK minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

PPPK menjadi pilihan bagi mereka yang berusia matang karena kesempatan diterima lebih besar dan bersifat kontrak.

6. Usia Pensiun

Masa pensiun untuk PNS adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Setelah pensiun, PNS tetap mendapat tunjangan sesuai golongan dan masa kerja.

Sementara itu, masa kerja PPPK berakhir sesuai kontrak, sehingga pensiun formal seperti PNS tidak berlaku. Namun, beberapa jabatan fungsional memiliki batas usia tertentu, misalnya 58-65 tahun tergantung posisi.

7. Gaji dan Tunjangan

Perbedaan lain yang signifikan antara PNS dan PPPK terletak pada gaji dan tunjangan.

Gaji PNS diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024 dan PPPK dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Gaji PNS

Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.954.200
  • IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.745.700 - Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Tunjangan PNS

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan keluarga (suami/istri, anak)
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan khusus untuk jabatan tertentu

Gaji PPPK

  • Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Tunjangan PPPK

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
  • Tunjangan tambahan lainnya sesuai jabatan atau lokasi kerja

Walaupun gaji PPPK pada beberapa golongan bisa lebih besar, PNS tetap unggul karena memiliki jaminan pensiun, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak tanpa kepastian pensiun.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait perbedaan PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:15 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes? Ini Penjelasan Lengkapnya

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes? Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:33 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat SK Seperti ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya

PPPK Paruh Waktu Dapat SK Seperti ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:41 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×