Karier dan promosi juga berbeda signifikan. PNS memiliki jalur karier yang jelas dengan jenjang pangkat dan golongan.
Jabatan ASN terbagi menjadi manajerial (pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administrator, pengawas) dan non-manajerial (fungsional dan pelaksana).
Selain itu, PNS dapat naik pangkat dan jabatan berdasarkan pengalaman dan penilaian kinerja.
Di sisi lain, PPPK ditugaskan terutama untuk menempati jabatan kosong berdasarkan kontrak kerja, berbeda dengan PNS.
Kesempatan naik pangkat bagi PPPK sangat terbatas, sehingga untuk posisi lebih tinggi diperlukan seleksi ulang.
Artinya, PNS memiliki jalur promosi dan karier yang lebih jelas serta konsisten dibanding pegawai PPPK.
4. Proses Seleksi
Mekanisme rekrutmen keduanya juga berbeda. PNS harus melewati seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Beberapa jabatan tambahan juga mengharuskan tes praktik atau wawancara.
Sedangkan PPPK dilakukan melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, termasuk kompetensi teknis tambahan, dan wawancara dilakukan bila diperlukan.
Walaupun kedua proses rekrutmen dilakukan secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi PNS cenderung lebih panjang dan rumit daripada seleksi PPPK.
5. Batas Usia Melamar
Batas usia melamar PNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar, sedangkan PPPK minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
PPPK menjadi pilihan bagi mereka yang berusia matang karena kesempatan diterima lebih besar dan bersifat kontrak.
6. Usia Pensiun
Masa pensiun untuk PNS adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Setelah pensiun, PNS tetap mendapat tunjangan sesuai golongan dan masa kerja.
Sementara itu, masa kerja PPPK berakhir sesuai kontrak, sehingga pensiun formal seperti PNS tidak berlaku. Namun, beberapa jabatan fungsional memiliki batas usia tertentu, misalnya 58-65 tahun tergantung posisi.
7. Gaji dan Tunjangan
Perbedaan lain yang signifikan antara PNS dan PPPK terletak pada gaji dan tunjangan.
Gaji PNS diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024 dan PPPK dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Gaji PNS
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.954.200
- IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.745.700 - Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Tunjangan PNS
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri, anak)
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan makan
- Tunjangan khusus untuk jabatan tertentu
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Tunjangan PPPK
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
- Tunjangan tambahan lainnya sesuai jabatan atau lokasi kerja
Walaupun gaji PPPK pada beberapa golongan bisa lebih besar, PNS tetap unggul karena memiliki jaminan pensiun, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak tanpa kepastian pensiun.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait perbedaan PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas