Suara.com - Pemerintah membuka kembali jalur rekrutmen bagi pegawai non-ASN lewat program PPPK Paruh Waktu 2025. Lantas, apa saja jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu 2025?
Lewat program ini, pegawai dapat memberikan kontribusi di instansi pemerintah tanpa bekerja secara penuh waktu.
Bagi tenaga non-ASN, PPPK Paruh Waktu menjadi opsi menarik berkat fleksibilitas jam kerja dan posisi strategis yang tersedia.
Bagi Anda yang penasaran apa saja jabatan PPPK Paruh Waktu 2025, tidak semua posisi terbuka, namun pemerintah telah menetapkan beberapa jabatan prioritas yang sangat dibutuhkan di berbagai instansi.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu sama-sama bertujuan menempatkan tenaga non-ASN untuk mendukung kinerja instansi pemerintah.
Namun, keduanya berbeda terutama pada masa kerja dan fleksibilitas.
PPPK Paruh Waktu menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi, sementara PPPK Penuh Waktu menuntut komitmen penuh selama jam kerja standar.
Penilaian kinerja pada PPPK Paruh Waktu berlangsung triwulanan atau tahunan dan dijadikan dasar perpanjangan kontrak maupun pengangkatan ke PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Ribuan Honorer DKI Akhirnya Bernapas Lega Jadi PPPK, Pramono Punya Pesan Khusus
Sementara itu, pegawai PPPK Penuh Waktu langsung masuk ke sistem penilaian kinerja standar tanpa harus menunggu perubahan status.
Perbedaan lainnya terletak pada gaji dan fasilitas. Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan UMP atau gaji terakhir pegawai non-ASN, sedangkan PPPK Penuh Waktu mengikuti ketentuan gaji penuh yang berlaku untuk pegawai pemerintah.
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
Tidak semua posisi di instansi pemerintah bisa diisi melalui skema PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, jabatan yang bisa diisi meliputi:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Jabatan-jabatan tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus memberikan fleksibilitas masa kerja yang menyesuaikan dengan kondisi instansi.
Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025