Ijazah Hingga Jam Tangan Miliaran, Ini Penampakan Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:29 WIB
Ijazah Hingga Jam Tangan Miliaran, Ini Penampakan Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni
Kolase Ahmad Sahroni dan tas mewah yang dijarah dari rumah mewahnya [Ist]
Baca 10 detik
  • Penjarahan rumah Ahmad Sahroni menyasar berbagai harta benda
  • Ada SHM hingga koleksi tas mewah digondol warga
  • Total jarahan diperkirakan capai miliaran

Suara.com - Penggerudukan warga di rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok berakhir dengan penjarahan berbagai barang dari rumah pejabat dan pebisnis tersebut.

Apa saja yang dibawa warga dari rumah Ahmad Sahroni? Berikut ulasannya

1. Sertifikat Rumah

Surat tanah dari rumah Ahmad Sahroni
Surat tanah dari rumah Ahmad Sahroni

2. Tas LV

Tas LV dari rumah Ahmad Sahroni
Tas LV dari rumah Ahmad Sahroni

3. Iron Man

Iron man dari rumah Ahmad Sahroni
Iron man dari rumah Ahmad Sahroni

4. Jam Richard Millie

Jam Richard Millie dari rumah Ahmad Sahroni
Jam Richard Millie dari rumah Ahmad Sahroni

5. Labubu

Boneka Labubu dari rumah Ahmad Sahroni
Boneka Labubu dari rumah Ahmad Sahroni

6. Pompa Air

Pompa air dari rumah Ahmad Sahroni
Pompa air dari rumah Ahmad Sahroni

7. TV

Baca Juga: Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Warga, Koleksi Iron Man Harga Ratusan Juta Hancur!

Smart TV dari rumah Ahmad Sahroni
Smart TV dari rumah Ahmad Sahroni

8. Miniatur F1

Miniatur F1 dari rumah Ahmad Sahroni
Miniatur F1 dari rumah Ahmad Sahroni

9. Ijazah

Jazah dari rumah Ahmad Sahroni
Jazah dari rumah Ahmad Sahroni

10. Tas mewah (lagi)

Bocah dapat tas Fendi dari rumah mewah Ahmad Sahroni [Ist]
Bocah dapat tas Fendi dari rumah mewah Ahmad Sahroni [Ist]

11. Iron man

Penampakan Patung Iron Man Milik Sahroni Dijarah, Harganya Ratusan Juta? (X)
Penampakan Patung Iron Man Milik Sahroni Dijarah, Harganya Ratusan Juta? (X)

Ada pula perangkat kamar mandi, pakaian, pakaian dalam dan banyak lagi barang yang dibawa oleh penjarah.

Nilai dari total jarahan diperkirakan capai miliaran rupiah. Aksi ini diduga buntut kekecewaan publik yang merambah ke berbagai aspek.

Salah satunya, pada Sabtu sore (30/8/2025), rumah anggota DPR Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sasaran penjarahan oleh massa.

Aksi ini merupakan respons atas pernyataan kontroversial Sahroni yang menyebut wacana pembubaran DPR sebagai “ide orang tolol sedunia,” meskipun ia kemudian mengklarifikasi ucapannya.

Peristiwa penjarahan ini disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok dan YouTube, disaksikan oleh jutaan penonton.

Dalam siaran langsung tersebut, terlihat massa menggeruduk rumah Sahroni dan menjarah berbagai barang berharga, mulai dari peralatan elektronik, perabot rumah tangga, hingga koleksi mainan mewah seperti patung Iron Man. Ijazah juga tidak luput dari jarahan.

Bahkan, mobil-mobil mewah di garasi juga tidak luput dari perusakan.

Salah satu momen paling mengejutkan adalah saat massa berhasil menjebol brankas di rumah tersebut. Uang yang ada di dalamnya kemudian diambil dan dilemparkan ke kerumunan, lalu dibagikan kepada warga di sekitar lokasi, membuat situasi semakin tidak terkendali.

Barang-barang lain seperti tas mewah, jam tangan, miniatur F1, hingga dokumen penting seperti ijazah dan sertifikat tanah juga ikut dijarah.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun keluarga Sahroni terkait insiden tersebut.

Implikasi Hukum Penjarahan di Indonesia

Namun demikian, sebagai informasi, penjarahan bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum serius di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penjarahan dapat dijerat dengan Pasal 362 (pencurian biasa) atau Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan).

Hukuman akan lebih berat jika penjarahan terjadi dalam kondisi darurat, seperti kerusuhan.

Meskipun demikian, hukum juga mengenal konsep keadaan darurat (noodtoestand), di mana tindakan kriminal dapat dibenarkan jika dilakukan untuk mempertahankan hidup, asalkan proporsional dan tidak ada pilihan lain.

Namun, penerapan hukum ini sangat bergantung pada konteks dan fakta di lapangan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?