Suara.com - Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, pada Jumat (29/8/2025).
Divisi Propam Mabes Polri mengamankan dan memeriksa tujuh orang anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan hingga kehilangan nyawa di tengah aksi 28 Agustus 2025.
Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G, dinilai telah terbukti melanggar kode etik kepolisian usai menabrak dan melindas Affan Kurniawan, hingga tewas.
Sebagai tindak lanjut, ketujuh anggota tersebut dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari. Masa Patsus akan ditambah apabila masih kurang. Hal itu dilakukan agar permintaan keterangan terhadap para pelanggar semakin lengkap.
Sebelumnya, seorang pengendara ojol, Affan Kurniawan (21), tewas saat demo ricuh. Dia ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Momen saat Affan tertabrak dan terlindas ramai di media sosial. [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]