7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Dipatsus 20 Hari

Alfian Winanto Suara.Com
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 09:00 WIB
  • Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
    Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
  • Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
    Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
  • Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim (kanan), Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri), Komisioner Kompolnas Choirul Anam (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
    Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim (kanan), Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri), Komisioner Kompolnas Choirul Anam (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
  • Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim (kedua kanan), Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (ketiga kiri), Dankorbrimob Polri Komjen Pol. Imam Widodo (kanan), Komisioner Kompolnas Choirul Anam (tengah) dan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan Kementerian HAM Munafrizal Manandi (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
    Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim (kedua kanan), Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (ketiga kiri), Dankorbrimob Polri Komjen Pol. Imam Widodo (kanan), Komisioner Kompolnas Choirul Anam (tengah) dan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan Kementerian HAM Munafrizal Manandi (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
  • Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
  • Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
  • Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim (kanan), Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri), Komisioner Kompolnas Choirul Anam (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
  • Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Abdul Karim (kedua kanan), Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (ketiga kiri), Dankorbrimob Polri Komjen Pol. Imam Widodo (kanan), Komisioner Kompolnas Choirul Anam (tengah) dan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan Kementerian HAM Munafrizal Manandi (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]

Suara.com - Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, pada Jumat (29/8/2025).

Divisi Propam Mabes Polri mengamankan dan memeriksa tujuh orang anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan hingga kehilangan nyawa di tengah aksi 28 Agustus 2025.

Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G, dinilai telah terbukti melanggar kode etik kepolisian usai menabrak dan melindas Affan Kurniawan, hingga tewas.

Sebagai tindak lanjut, ketujuh anggota tersebut dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari. Masa Patsus akan ditambah apabila masih kurang. Hal itu dilakukan agar permintaan keterangan terhadap para pelanggar semakin lengkap.

Sebelumnya, seorang pengendara ojol, Affan Kurniawan (21), tewas saat demo ricuh. Dia ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Momen saat Affan tertabrak dan terlindas ramai di media sosial. [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?