Ikut Menjarah Rumah dan Barang Ahmad Sahroni? Hati-hati, Bisa Kena Pasal Berlapis Ini

Husna Rahmayunita | Rosiana Chozanah | Suara.com

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:49 WIB
Ikut Menjarah Rumah dan Barang Ahmad Sahroni? Hati-hati, Bisa Kena Pasal Berlapis Ini
Rumah Ahmad Sahroni dijarah, brangkas melayang. (x/nocturnalcutie)

Suara.com - Kediaman Ahmad Sahroni, anggota Komisi I DPR RI, di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara, hancur akibat amukan massa.

Tak hanya bangunan, barang-barang di dalam rumah pun ikut hancur, termasuk action figure Iron Man kesayangan politisi dari Partai NasDem tersebut.

Dalam unggahan akun X @/pepenidolamu, terlihat ratusan warga mengepung dan menerobos masuk ke rumah Sahroni. Massa merusak berbagai properti, mulai dari perabotan hingga kendaraan mewah milik sang dewan.

"Situasi terkini dari dalam rumah Ahmad Sahroni. Semuanya sudah habis, hancur, diamuk sama massa. Patung Iron Man sudah berhasil dibawa," tutur perekam video yang diunggah akun X tersebut, Sabtu (30/8/2025).

Massa juga menjarah harta benda mantan tukang semir sepatu tersebut. Sejumlah warganet 'memamerkan' hasil jarahan di media sosial, beberapa mendapat tas branded, jam tangan mewah, surat berharga hingga upright piano mahal.

Aksi ini menandai puncak kemarahan publik atas pernyataan kontroversial Ahmad Saroni. Komentarnya tentang pendukung pembubaran DPR RI sebagai "orang tolol sedunia" seolah menjadi bumerang.

Namun perlu dipahami, aksi memaksa masuk ke dalam rumah orang lain dan menjarah harta benda termasuk ke dalam tindakan kriminal. Para pelaku dapat terjerat hukuman berat.

Apa Hukum Penjarahan Rumah Orang Lain?

Penjarahan rumah di Indonesia termasuk tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di antaranya adalah Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, khususnya jika dilakukan di dalam rumah, serta Pasal 167 KUHP yang menjerat pelaku yang memasuki rumah orang lain secara ilegal atau tanpa izin.

Menurut laman Hukum Online, pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai keadaan tertentu yang memberatkan.

Bila penjarahan disertai dengan perusakan properti, maka pelaku dapat terjerat pasal 406 KUHP. Pasal ini mengancam pelaku yang sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain.

Pelaku penjarahan dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara, denda, atau kurungan. Itu tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Besarnya hukuman akan ditentukan berdasarkan unsur kekerasan, kerugian materiil, dan bukti yang ditemukan dalam proses hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ijazah Hingga Jam Tangan Miliaran, Ini Penampakan Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni

Ijazah Hingga Jam Tangan Miliaran, Ini Penampakan Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni

Lifestyle | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:29 WIB

Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Tas Mewah LV hingga Hermes Raib

Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Tas Mewah LV hingga Hermes Raib

Lifestyle | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:28 WIB

Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa: Warga Bawa Pulang Kolor Sampai Bobol Brangkas Dolar

Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa: Warga Bawa Pulang Kolor Sampai Bobol Brangkas Dolar

Tekno | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:16 WIB

Terkini

Ramalan Zodiak Hari Ini 16 April 2026: Energi Positif, Fokus Meningkat, dan Peluang Tak Terduga

Ramalan Zodiak Hari Ini 16 April 2026: Energi Positif, Fokus Meningkat, dan Peluang Tak Terduga

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 07:38 WIB

Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Berjerawat? Ini 5 Pilihannya

Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Berjerawat? Ini 5 Pilihannya

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 07:26 WIB

Terpopuler: Alasan Kasus Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual, Sepatu Lari Lokal Selevel Nike

Terpopuler: Alasan Kasus Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual, Sepatu Lari Lokal Selevel Nike

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 06:50 WIB

Ramalan 12 Shio Kamis 16 April 2026: Naga dan Kuda Dapat Hoki Besar

Ramalan 12 Shio Kamis 16 April 2026: Naga dan Kuda Dapat Hoki Besar

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 06:38 WIB

Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering

Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 23:30 WIB

Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik

Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 21:09 WIB

6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?

6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 21:05 WIB

5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas

5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:55 WIB

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:45 WIB

Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta

Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:39 WIB