Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Ini Fakta dan Aturan Pemberlakuannya

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 31 Agustus 2025 | 11:58 WIB
Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Ini Fakta dan Aturan Pemberlakuannya
Ilustrasi darurat militer - Pengunjuk rasa mengibarkan bendera Merah Putih saat aksi di Polda D.I Yogyakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa]

Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, hingga Kementerian Kominfo menegaskan bahwa tidak ada darurat militer yang diberlakukan saat ini. Berita yang beredar di media sosial hanyalah hoaks, dan masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi.

Meski begitu, wacana darurat militer kembali diperbincangkan karena kondisi unjuk rasa yang meluas di berbagai kota. Publik khawatir status ini bisa sewaktu-waktu diberlakukan jika situasi dianggap semakin tidak terkendali.

Namun, hingga kini, pemerintah masih menggunakan pendekatan pengamanan melalui aparat kepolisian dan TNI tanpa harus menetapkan keadaan darurat.

Berapa Lama Darurat Militer Diberlakukan?

Untuk menjawab pertanyaan utama: darurat militer biasanya diberlakukan selama enam bulan, sesuai ketentuan undang-undang. Jika masih dibutuhkan, status tersebut bisa diperpanjang, tetapi tetap harus melalui mekanisme hukum yang jelas.

Dengan kata lain, masa enam bulan adalah patokan resmi, meskipun praktiknya bisa berlanjut lebih lama jika pemerintah memutuskan demikian.

Darurat militer di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas dengan batas waktu enam bulan sebagai acuan utama. Contoh kasus di Aceh tahun 2003 menjadi bukti nyata bagaimana aturan ini diterapkan.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa saat ini Indonesia tidak sedang berada dalam status darurat militer. Informasi yang menyebutkan hal tersebut hanyalah hoaks.

Meski situasi politik dan keamanan sedang memanas, pemberlakuan darurat militer tidak serta merta diputuskan tanpa prosedur hukum yang ketat.

Baca Juga: Antara Amarah dan Harapan: Bagaimana DPR Seharusnya Merespons Demonstrasi?

Dengan memahami aturan dan fakta terkini, masyarakat diharapkan tetap tenang, kritis, dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?