Apa Itu Patsus? Sanksi 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas saat Demo

Nur Khotimah Suara.Com
Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:33 WIB
Apa Itu Patsus? Sanksi 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas saat Demo
Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
Baca 10 detik

Suara.com - Seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), tewas setelah ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya ketika kerusuhan demonstrasi pecah di Jakarta.

Kini masyarakat ingin tahu sanksi yang dijatuhkan kepada tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam pelindasan Affan Kurniawan.

Kronologi kejadian bermula ketika Affan Kurniawan yang saat itu sedang menyelesaikan orderan hendak menyeberang jalan.

Di depannya ada kendaraan taktis (rantis) yang melintas cepat. Affan tertabrak.  Detik-detik tubuh Affan terseret tersebar di sosial media.

Sangat jelas terlihat ia terseret dan dilindas. Sontak warga yang ada di sekitar berusaha menghentikan kendaraan rantis tersebut, tetapi kendaraan itu tetap melaju.

Warga sempat melempari mobil itu dengan batu dan kayu, tetapi tidak berhenti. Mobil itu masuk ke Mako Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat.

Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]

Keesokan harinya, Jumat (29/8/2025), tujuh anggota Brimob yang berada di balik kemudi dan dalam mobil rantis itu resmi diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk diperiksa secara etik.

Karena mendapatkan tekanan publik, polri kemudian mengumumkan nama-nama tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden tragis tersebut, antara lain:

1. Kompol Cosmas

Baca Juga: Makassar Membara: Kematian Ojol Picu Amarah Rakyat, Elit Kabur ke Luar Negeri!

2. Aipda M Rohyani

3. Bripka Rohmat

4. Briptu Danang

5. Bripda Mardin

6. Bharaka Yohanes David

7. Bharaka Jana Edi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?