Apa Itu Patsus? Sanksi 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas saat Demo

Nur Khotimah

Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:33 WIB
Apa Itu Patsus? Sanksi 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas saat Demo
Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
Baca 10 detik

Suara.com - Seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), tewas setelah ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya ketika kerusuhan demonstrasi pecah di Jakarta.

Kini masyarakat ingin tahu sanksi yang dijatuhkan kepada tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam pelindasan Affan Kurniawan.

Kronologi kejadian bermula ketika Affan Kurniawan yang saat itu sedang menyelesaikan orderan hendak menyeberang jalan.

Di depannya ada kendaraan taktis (rantis) yang melintas cepat. Affan tertabrak.  Detik-detik tubuh Affan terseret tersebar di sosial media.

Sangat jelas terlihat ia terseret dan dilindas. Sontak warga yang ada di sekitar berusaha menghentikan kendaraan rantis tersebut, tetapi kendaraan itu tetap melaju.

Warga sempat melempari mobil itu dengan batu dan kayu, tetapi tidak berhenti. Mobil itu masuk ke Mako Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat.

Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]

Keesokan harinya, Jumat (29/8/2025), tujuh anggota Brimob yang berada di balik kemudi dan dalam mobil rantis itu resmi diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk diperiksa secara etik.

Karena mendapatkan tekanan publik, polri kemudian mengumumkan nama-nama tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden tragis tersebut, antara lain:

1. Kompol Cosmas

baca juga

2. Aipda M Rohyani

3. Bripka Rohmat

4. Briptu Danang

5. Bripda Mardin

6. Bharaka Yohanes David

7. Bharaka Jana Edi

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Sebagai tindak lanjut, mereka dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Masa hukuman bisa diperpanjang jika keterangan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan dianggap belum lengkap.

Abdul menegaskan, Patsus ini bukan sekadar bentuk penahanan, tetapi juga proses pembinaan disiplin terhadap para pelanggar.

Apa Itu Patsus?

Apa Itu Patsus? Sanksi 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Saat Demo
Apa Itu Patsus? Sanksi 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Saat Demo

Bagi yang belum tahu apa itu Sanksi Penempatan Khusus (Patsus) yang disebutkan oleh Kepala Divisi Propam Polri, penjelasan ini mungkin untuk Anda.

Sederhananya, Patsus adalah hukuman pendisiplinan untuk anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik atau aturan kedinasan.

Nantinya mereka akan mendapatkan penempatan di tempat khusus untuk jangka waktu tertentu.

Dasar hukum Patsus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003, memuat tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, memuat tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Berdasarkan PP tersebut, tujuan Patsus bukan hanya memberi hukuman, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan agar anggota yang bersangkutan tidak mengulangi kesalahan.

Selain itu, Patsus berfungsi menciptakan efek jera dan menjaga marwah institusi Polri di mata publik. Lama waktu penempatan khusus tidak bisa diputuskan sembarangan.

Berdasarkan aturan, durasi hukuman Patsus adalah maksimal 21 hari. Dalam kondisi tertentu, masa Patsus dapat diperpanjang hingga 7 hari tambahan jika pelanggaran dianggap berat atau pemeriksaan membutuhkan waktu lebih lama. Dengan begitu, total maksimal masa Patsus adalah 28 hari.

Selama Patsus, anggota yang melanggar ditempatkan di ruang khusus di bawah pengawasan Propam Polri atau Provos.

Mereka tidak bisa bertugas di lapangan, bahkan dalam banyak kasus akses komunikasi dibatasi.

Prosedur Penjatuhan Patsus

Patsus tidak serta merta dijatuhkan tanpa prosedur. Tahapan yang dijalani antara lain:

1. Pemeriksaan awal oleh Propam atau Provos Polri.

2. Sidang disiplin yang dipimpin oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum). Dalam sidang, anggota terduga pelanggar diberi kesempatan memberikan keterangan.

3. Penjatuhan hukuman, termasuk keputusan apakah perlu dilakukan Patsus, serta berapa lama durasinya.

Selama menjalani Patsus, anggota dianggap dalam masa penahanan khusus. Mereka wajib mengikuti aturan internal dan hasil evaluasi dapat menjadi dasar untuk penjatuhan sanksi lanjutan, baik berupa pemecatan, mutasi, maupun proses hukum pidana apabila ditemukan bukti kuat.

Ke depannya, kasus Affan bisa masuk ranah pidana apabila kelengkapan pemeriksaan internal sudah selesai terlebih dahulu.

Irjen Abdul Karim menjelaskan, Propam bekerja sesuai tugas pokoknya, yakni mendalami dugaan pelanggaran etik dan disiplin. Proses pidana bisa berjalan terpisah.

Dengan kata lain, Patsus adalah langkah awal yang memastikan anggota yang melanggar tidak bebas berkeliaran, sembari menunggu kemungkinan proses hukum yang lebih berat.

Demikian itu penjelasan apa itu Patsus. Meski hukuman ini bersifat sementara, Patsus memiliki peran penting dalam mekanisme disiplin Polri: sebagai bentuk penahanan khusus, pembinaan, sekaligus efek jera.

Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum, apakah kasus ini akan berhenti pada sanksi etik atau berlanjut ke ranah pidana. Semoga dapat diterima.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi Ojol Tewas Dilindas Rantis, Pelatih Brasil Ikut Bersuara

Tragedi Ojol Tewas Dilindas Rantis, Pelatih Brasil Ikut Bersuara

Bola | Minggu, 31 Agustus 2025 | 13:17 WIB

Heboh! Lucinta Luna Orasi di Depan DPR, Sindir Pemerintah hingga Kibarkan Bendera One Piece

Heboh! Lucinta Luna Orasi di Depan DPR, Sindir Pemerintah hingga Kibarkan Bendera One Piece

Your Say | Minggu, 31 Agustus 2025 | 12:40 WIB

Fungsi Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas

Fungsi Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas

Lifestyle | Minggu, 31 Agustus 2025 | 10:39 WIB

Terkini

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 21:25 WIB

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 21:17 WIB

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:16 WIB

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

×