Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 15 September 2026 | 21:16 WIB
Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan pers usai meninjau pagar laut di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
baca 10 detik
  • KPK menyatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum pernah diperiksa terkait kasus dugaan suap HGB.
  • Penyidik KPK menahan delapan tersangka kasus korupsi pengurusan HGB di Rutan KPK selama 20 hari.
  • Empat dari delapan tersangka kasus suap pengurusan HGB tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Saya pastikan sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Mengenai kemungkinan lembaga antirasuah memeriksa Nusron dalam perkara ini, Taufik menyebut hal itu masih bergantung pada kebutuhan penyidik.

“Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Taufik.

Dalam perkara ini, empat dari delapan tersangka dalam kasus ini merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Adapun orang kepercayaan Nusron tersebut ialah Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF); Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ); serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.

Adapun empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

baca juga

Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:07 WIB

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 20:06 WIB

KPK: Empat Tersangka Kasus HGB Summarecon Orang Kepercayaan Nusron Wahid

KPK: Empat Tersangka Kasus HGB Summarecon Orang Kepercayaan Nusron Wahid

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:03 WIB

Fahd Arafiq Pakai Rompi 172, Ini Daftar Nama Tersangka yang Resmi Ditahan KPK

Fahd Arafiq Pakai Rompi 172, Ini Daftar Nama Tersangka yang Resmi Ditahan KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:59 WIB

KPK Tahan Fahd Arafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

KPK Tahan Fahd Arafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:49 WIB

Terkini

Gara-gara Lirik Lagu, Pria di Simalungun Tembak Tetangga

Gara-gara Lirik Lagu, Pria di Simalungun Tembak Tetangga

Sumut | Minggu, 11 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Di Tengah Konflik Global, Andrea Bocelli Buktikan Musik Punya Kekuatan Menyatukan

Di Tengah Konflik Global, Andrea Bocelli Buktikan Musik Punya Kekuatan Menyatukan

Entertainment | Minggu, 11 Oktober 2026 | 22:03 WIB

Niat Menolong Rekan, Dua Penggali Sumur di Muara Enim Tewas Diduga Terpapar Gas Beracun

Niat Menolong Rekan, Dua Penggali Sumur di Muara Enim Tewas Diduga Terpapar Gas Beracun

Sumsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:59 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum UMKM Lokal Perluas Pasar dan Dongkrak Pendapatan

MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum UMKM Lokal Perluas Pasar dan Dongkrak Pendapatan

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:45 WIB

Dugaan Perundungan di Asrama Telkom University Viral, 2 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi

Dugaan Perundungan di Asrama Telkom University Viral, 2 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi

Sumsel | Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:39 WIB

Bebas Kusam dan Noda Hitam! 4 Toner Alpha Arbutin untuk Meratakan Warna Kulit

Bebas Kusam dan Noda Hitam! 4 Toner Alpha Arbutin untuk Meratakan Warna Kulit

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Setelah Peeling Serum Pakai Apa? Ini Urutan Skincare agar Kulit Tidak Iritasi

Setelah Peeling Serum Pakai Apa? Ini Urutan Skincare agar Kulit Tidak Iritasi

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Lewat #YokKitaGAS, BRI Peduli Ajak Pengunjung MotoGP Mandalika Kurangi dan Pilah Sampah

Lewat #YokKitaGAS, BRI Peduli Ajak Pengunjung MotoGP Mandalika Kurangi dan Pilah Sampah

Lampung | Minggu, 11 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Di Balik Rekor Kunjungan Wisatawan: Saat Air Bersih Warga Dikorbankan untuk Vila Mewah

Di Balik Rekor Kunjungan Wisatawan: Saat Air Bersih Warga Dikorbankan untuk Vila Mewah

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026

Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026

Malang | Minggu, 11 Oktober 2026 | 20:36 WIB

×