Apa Itu Patsus? Sanksi 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas saat Demo

Nur Khotimah | Suara.com

Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:33 WIB
Apa Itu Patsus? Sanksi 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas saat Demo
Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Sebagai tindak lanjut, mereka dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Masa hukuman bisa diperpanjang jika keterangan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan dianggap belum lengkap.

Abdul menegaskan, Patsus ini bukan sekadar bentuk penahanan, tetapi juga proses pembinaan disiplin terhadap para pelanggar.

Apa Itu Patsus?

Apa Itu Patsus? Sanksi 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Saat Demo
Apa Itu Patsus? Sanksi 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Saat Demo

Bagi yang belum tahu apa itu Sanksi Penempatan Khusus (Patsus) yang disebutkan oleh Kepala Divisi Propam Polri, penjelasan ini mungkin untuk Anda.

Sederhananya, Patsus adalah hukuman pendisiplinan untuk anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik atau aturan kedinasan.

Nantinya mereka akan mendapatkan penempatan di tempat khusus untuk jangka waktu tertentu.

Dasar hukum Patsus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003, memuat tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, memuat tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Berdasarkan PP tersebut, tujuan Patsus bukan hanya memberi hukuman, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan agar anggota yang bersangkutan tidak mengulangi kesalahan.

Selain itu, Patsus berfungsi menciptakan efek jera dan menjaga marwah institusi Polri di mata publik. Lama waktu penempatan khusus tidak bisa diputuskan sembarangan.

Berdasarkan aturan, durasi hukuman Patsus adalah maksimal 21 hari. Dalam kondisi tertentu, masa Patsus dapat diperpanjang hingga 7 hari tambahan jika pelanggaran dianggap berat atau pemeriksaan membutuhkan waktu lebih lama. Dengan begitu, total maksimal masa Patsus adalah 28 hari.

Selama Patsus, anggota yang melanggar ditempatkan di ruang khusus di bawah pengawasan Propam Polri atau Provos.

Mereka tidak bisa bertugas di lapangan, bahkan dalam banyak kasus akses komunikasi dibatasi.

Prosedur Penjatuhan Patsus

Patsus tidak serta merta dijatuhkan tanpa prosedur. Tahapan yang dijalani antara lain:

1. Pemeriksaan awal oleh Propam atau Provos Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi Ojol Tewas Dilindas Rantis, Pelatih Brasil Ikut Bersuara

Tragedi Ojol Tewas Dilindas Rantis, Pelatih Brasil Ikut Bersuara

Bola | Minggu, 31 Agustus 2025 | 13:17 WIB

Heboh! Lucinta Luna Orasi di Depan DPR, Sindir Pemerintah hingga Kibarkan Bendera One Piece

Heboh! Lucinta Luna Orasi di Depan DPR, Sindir Pemerintah hingga Kibarkan Bendera One Piece

Your Say | Minggu, 31 Agustus 2025 | 12:40 WIB

Fungsi Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas

Fungsi Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas

Lifestyle | Minggu, 31 Agustus 2025 | 10:39 WIB

Terkini

5 Shio Paling Beruntung selama Pekan Mendatang 6-12 April 2026

5 Shio Paling Beruntung selama Pekan Mendatang 6-12 April 2026

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 11:22 WIB

Urutan Skincare Pagi untuk Remaja Sekolah, Murah dan Bikin Wajah Cerah

Urutan Skincare Pagi untuk Remaja Sekolah, Murah dan Bikin Wajah Cerah

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 11:20 WIB

Cuaca Panas Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini 6 Pilihan Biar Kulit Terlindungi Maksimal

Cuaca Panas Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini 6 Pilihan Biar Kulit Terlindungi Maksimal

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 11:15 WIB

6 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Kulit Normal, Ringan tapi Makeup Awet

6 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Kulit Normal, Ringan tapi Makeup Awet

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 11:06 WIB

5 Parfum yang Cocok Dipakai saat Cuaca Panas: Tetap Segar Sepanjang Hari!

5 Parfum yang Cocok Dipakai saat Cuaca Panas: Tetap Segar Sepanjang Hari!

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 10:35 WIB

Apakah Scrub Bibir Bisa Atasi Bibir Hitam? Intip 5 Rekomendasi yang Bagus

Apakah Scrub Bibir Bisa Atasi Bibir Hitam? Intip 5 Rekomendasi yang Bagus

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 10:16 WIB

8 Promo Makanan Spesial Hari Paskah 2026, dari Ramen hingga All You Can Eat

8 Promo Makanan Spesial Hari Paskah 2026, dari Ramen hingga All You Can Eat

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 10:06 WIB

Urutan Skincare Pagi Skintific agar Kulit Cerah dan Flek Hitam Memudar

Urutan Skincare Pagi Skintific agar Kulit Cerah dan Flek Hitam Memudar

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 10:02 WIB

5 Sleeping Mask Terbaik, Rahasia Bangun Tidur Langsung Cantik dan Glowing!

5 Sleeping Mask Terbaik, Rahasia Bangun Tidur Langsung Cantik dan Glowing!

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 09:35 WIB

Viral Egi Fazri Umrahkan Vidi Aldiano, Ini Syarat Pelaku Badal Umrah yang Sah Menurut Islam

Viral Egi Fazri Umrahkan Vidi Aldiano, Ini Syarat Pelaku Badal Umrah yang Sah Menurut Islam

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 09:04 WIB