Kenapa Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Masih Dapat Gaji dan Tunjangan DPR Usai Dinonaktifkan?

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 01 September 2025 | 13:20 WIB
Kenapa Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Masih Dapat Gaji dan Tunjangan DPR Usai Dinonaktifkan?
Rapat Paripurna DPR RI [Antara]

Suara.com - Langkah tegas dilakukan oleh partai terkait dengan kontroversi dan dinamika yang terjadi belakangan ini.

Beberapa anggotanya, seperti Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, hingga Uya Kuya, dinyatakan dinonaktifkan.

Namun, apakah Eko Patrio dan kawan-kawan masih mendapatkan gaji dan tunjangan DPR selama masa nonaktif ini?

Status ini berlaku secara resmi per hari ini, 1 September 2025. Beberapa partai memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut, dan berlaku dengan tegas pada tanggal yang telah ditetapkan.

Kendati demikian masih banyak yang penasaran alasan mereka yang dinonaktifkan masih menerima gaji dan tunjangan DPR yang ‘menempel’ pada pekerjaan yang mereka laksanakan?

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Jika mengacu pada UU nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (MD3) yang diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan penonaktifan bagi anggota DPR.

Mengacu pada regulasi tersebut, pemberhentian status anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.

Dari regulasi ini, status nonaktif yang diberikan partai terkait pada anggotanya yang menjadi anggota DPR RI tidak memberikan dampak apapun.

baca juga

Penetapan dari partai ini tidak menganulir status keanggotaan dewan yang dimiliki masing-masing anggotanya, termasuk hak atas gaji, tunjangan, serta fasilitas yang bersumber dari pajak rakyat.

Maka tak heran jika kemudian banyak yang menilai pernyataan terkait penonaktifan anggota DPR RI ini hanya merupakan upaya dari partai guna meredam amarah publik karena dinamika yang terjadi belakangan ini.

Hanya Berlaku Internal, Masih Mendapatkan Gaji dan Tunjangan

Status yang diberikan dari partai tersebut nyatanya hanya berlaku secara internal, dan menghilangkan kewajiban yang dimiliki anggota DPR terkait.

Namun dari segi hak-hak yang menempel pada jabatan anggota DPR, kelima sosok tersebut tetap akan memperoleh haknya sesuai aturan yang berlaku.

Kembali mengingat gaji dan tunjangan yang diterima, variabel yang termasuk di dalamnya antara lain adalah sebagai berikut.

  • Gaji pokok
  • Uang sidang/paket
  • Asisten anggota
  • Tunjangan beras
  • Tunjangan PPh
  • Tunjangan istri
  • Tunjangan untuk dua anak
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kehormatan
  • Tunjangan komunikasi
  • Tunjangan perumahan/tempat tinggal
  • Biaya perjalanan harian

Selain itu, masih ada pula fasilitas yang didapatkan oleh anggota DPR selama menjabat, dan uang pensiun yang diterimakan berdasarkan gaji pokok selama menjabat.

Berhenti Ketika PAW

Untuk anggota DPR seperti Eko Patrio, gaji dan tunjangan baru akan berhenti diterima ketika terjadi pemberhentian formal dari keanggotaan DPR.

Selama pemberhentian formal ini belum dilakukan, maka secara administrasi kelima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya ini masih tercatat sebagai anggota dewan.

Pemberhentian formil dapat dilakukan melalui proses Pergantian Antar Waktu, dengan mengganti posisi anggota tersebut dengan orang lain untuk mengisi jabatan yang dimiliki.

Secara praktis ketika hal ini dilakukan, gaji dan tunjangan serta hak lain yang dimiliki juga akan berhenti sejak keputusan tersebut berlaku.

Itu tadi sedikit penjelasan mengenai status nonaktif, dan apakah Eko Patrio dkk masih mendapatkan gaji dan tunjangan DPR RI. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Tak Kenal Istilah Nonaktif, Ahmad Sahroni Cs Masih Akan Terima Gaji

DPR Tak Kenal Istilah Nonaktif, Ahmad Sahroni Cs Masih Akan Terima Gaji

News | Senin, 01 September 2025 | 13:04 WIB

Kontroversi Uya Kuya Jadi Anggota DPR: Berujung Dinonaktifkan hingga Rumah Dijarah

Kontroversi Uya Kuya Jadi Anggota DPR: Berujung Dinonaktifkan hingga Rumah Dijarah

Lifestyle | Senin, 01 September 2025 | 13:01 WIB

Buru Penjarah Rumah Eko Patrio di Setiabudi, Polisi Fokus Lakukan Ini

Buru Penjarah Rumah Eko Patrio di Setiabudi, Polisi Fokus Lakukan Ini

News | Senin, 01 September 2025 | 12:04 WIB

Sandy Pas Band Minta Publik Setop Sebar Nilai Ijazah Ahmad Sahroni, Alasannya di Luar Dugaan

Sandy Pas Band Minta Publik Setop Sebar Nilai Ijazah Ahmad Sahroni, Alasannya di Luar Dugaan

Entertainment | Senin, 01 September 2025 | 12:41 WIB

Kenapa Ahmad Sahroni Tolak Pulang ke Indonesia Usai Rumahnya Dijarah Massa? Alasannya Mengejutkan!

Kenapa Ahmad Sahroni Tolak Pulang ke Indonesia Usai Rumahnya Dijarah Massa? Alasannya Mengejutkan!

News | Senin, 01 September 2025 | 12:25 WIB

Terkini

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:13 WIB

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 09:05 WIB

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:03 WIB

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Foto | Senin, 14 September 2026 | 09:00 WIB

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

News | Senin, 14 September 2026 | 08:59 WIB

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:58 WIB

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 08:49 WIB

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Sport | Senin, 14 September 2026 | 08:45 WIB

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

×