Kenapa Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Masih Dapat Gaji dan Tunjangan DPR Usai Dinonaktifkan?

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 01 September 2025 | 13:20 WIB
Kenapa Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Masih Dapat Gaji dan Tunjangan DPR Usai Dinonaktifkan?
Rapat Paripurna DPR RI [Antara]

Suara.com - Langkah tegas dilakukan oleh partai terkait dengan kontroversi dan dinamika yang terjadi belakangan ini.

Beberapa anggotanya, seperti Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, hingga Uya Kuya, dinyatakan dinonaktifkan.

Namun, apakah Eko Patrio dan kawan-kawan masih mendapatkan gaji dan tunjangan DPR selama masa nonaktif ini?

Status ini berlaku secara resmi per hari ini, 1 September 2025. Beberapa partai memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut, dan berlaku dengan tegas pada tanggal yang telah ditetapkan.

Kendati demikian masih banyak yang penasaran alasan mereka yang dinonaktifkan masih menerima gaji dan tunjangan DPR yang ‘menempel’ pada pekerjaan yang mereka laksanakan?

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Jika mengacu pada UU nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (MD3) yang diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan penonaktifan bagi anggota DPR.

Mengacu pada regulasi tersebut, pemberhentian status anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.

Dari regulasi ini, status nonaktif yang diberikan partai terkait pada anggotanya yang menjadi anggota DPR RI tidak memberikan dampak apapun.

baca juga

Penetapan dari partai ini tidak menganulir status keanggotaan dewan yang dimiliki masing-masing anggotanya, termasuk hak atas gaji, tunjangan, serta fasilitas yang bersumber dari pajak rakyat.

Maka tak heran jika kemudian banyak yang menilai pernyataan terkait penonaktifan anggota DPR RI ini hanya merupakan upaya dari partai guna meredam amarah publik karena dinamika yang terjadi belakangan ini.

Hanya Berlaku Internal, Masih Mendapatkan Gaji dan Tunjangan

Status yang diberikan dari partai tersebut nyatanya hanya berlaku secara internal, dan menghilangkan kewajiban yang dimiliki anggota DPR terkait.

Namun dari segi hak-hak yang menempel pada jabatan anggota DPR, kelima sosok tersebut tetap akan memperoleh haknya sesuai aturan yang berlaku.

Kembali mengingat gaji dan tunjangan yang diterima, variabel yang termasuk di dalamnya antara lain adalah sebagai berikut.

  • Gaji pokok
  • Uang sidang/paket
  • Asisten anggota
  • Tunjangan beras
  • Tunjangan PPh
  • Tunjangan istri
  • Tunjangan untuk dua anak
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kehormatan
  • Tunjangan komunikasi
  • Tunjangan perumahan/tempat tinggal
  • Biaya perjalanan harian

Selain itu, masih ada pula fasilitas yang didapatkan oleh anggota DPR selama menjabat, dan uang pensiun yang diterimakan berdasarkan gaji pokok selama menjabat.

Berhenti Ketika PAW

Untuk anggota DPR seperti Eko Patrio, gaji dan tunjangan baru akan berhenti diterima ketika terjadi pemberhentian formal dari keanggotaan DPR.

Selama pemberhentian formal ini belum dilakukan, maka secara administrasi kelima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya ini masih tercatat sebagai anggota dewan.

Pemberhentian formil dapat dilakukan melalui proses Pergantian Antar Waktu, dengan mengganti posisi anggota tersebut dengan orang lain untuk mengisi jabatan yang dimiliki.

Secara praktis ketika hal ini dilakukan, gaji dan tunjangan serta hak lain yang dimiliki juga akan berhenti sejak keputusan tersebut berlaku.

Itu tadi sedikit penjelasan mengenai status nonaktif, dan apakah Eko Patrio dkk masih mendapatkan gaji dan tunjangan DPR RI. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Tak Kenal Istilah Nonaktif, Ahmad Sahroni Cs Masih Akan Terima Gaji

DPR Tak Kenal Istilah Nonaktif, Ahmad Sahroni Cs Masih Akan Terima Gaji

News | Senin, 01 September 2025 | 13:04 WIB

Kontroversi Uya Kuya Jadi Anggota DPR: Berujung Dinonaktifkan hingga Rumah Dijarah

Kontroversi Uya Kuya Jadi Anggota DPR: Berujung Dinonaktifkan hingga Rumah Dijarah

Lifestyle | Senin, 01 September 2025 | 13:01 WIB

Buru Penjarah Rumah Eko Patrio di Setiabudi, Polisi Fokus Lakukan Ini

Buru Penjarah Rumah Eko Patrio di Setiabudi, Polisi Fokus Lakukan Ini

News | Senin, 01 September 2025 | 12:04 WIB

Sandy Pas Band Minta Publik Setop Sebar Nilai Ijazah Ahmad Sahroni, Alasannya di Luar Dugaan

Sandy Pas Band Minta Publik Setop Sebar Nilai Ijazah Ahmad Sahroni, Alasannya di Luar Dugaan

Entertainment | Senin, 01 September 2025 | 12:41 WIB

Kenapa Ahmad Sahroni Tolak Pulang ke Indonesia Usai Rumahnya Dijarah Massa? Alasannya Mengejutkan!

Kenapa Ahmad Sahroni Tolak Pulang ke Indonesia Usai Rumahnya Dijarah Massa? Alasannya Mengejutkan!

News | Senin, 01 September 2025 | 12:25 WIB

Terkini

Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak

Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:05 WIB

6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak

6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:40 WIB

3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik

3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:35 WIB

5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah

5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:10 WIB

Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing

Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:03 WIB

Cushion Mini yang Bagus Merek Apa? Ini 3 Pilihan Mungil dengan Hasil Maksimal

Cushion Mini yang Bagus Merek Apa? Ini 3 Pilihan Mungil dengan Hasil Maksimal

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:15 WIB

4 Cara Pakai Soda Api untuk Atasi Saluran Air Mampet akibat Rambut atau Lumpur

4 Cara Pakai Soda Api untuk Atasi Saluran Air Mampet akibat Rambut atau Lumpur

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:11 WIB

Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui

Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:59 WIB

4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus

4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:15 WIB

4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman

4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:00 WIB