Kampus Unisba dan Unpas Ditembaki Gas Air Mata, Bagaimana Hukumnya?

Husna Rahmayunita Suara.Com
Selasa, 02 September 2025 | 09:57 WIB
Kampus Unisba dan Unpas Ditembaki Gas Air Mata, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi Gas Air Mata. (unsplash/jamie hogan)
Baca 10 detik
  • Polisi tembaki area kampus Unisba dan Unpas dengan gas air mata.
  • Apakah boleh polisi menembakkan gas air mata ke kampus?
  • Intip aturan mengenai penggunaan gas air mata oleh polisi.

Suara.com - Publik digegerkan dengan serangan gas air mata di area Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas) Tamansari pada 2 September 2025 dini hari.

Serangan yang terjadi di dua kampus Jawa Barat itu, diduga dilakukan oleh aparat gabungan hingga menuai sorotan tajam dari publik. LBH Bandung melalui media sosial, mengecam tindakan represif tersebut.

"Kami mengecam keras tindakan aparat gabungan TNI-POLRI yang menembakkan gas air mata dan peluru karet ke arah area kampus UNPAS Tamansari dan UNISBA. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini adalah teror negara terhadap rakyatnya sendiri. Kampus adalah ruang intelektual, bukan sasaran militeristik," tulisnya.

Kampus Unisba dan Unpas diberondong gas air mata. [Instagram/@irwandiferry]
Kampus Unisba dan Unpas diberondong gas air mata. [Instagram/@irwandiferry]

LBH Bandung menyoroti tindakan aparat yang dinilai telah melampaui batas. Menurut mereka, menyerang kampus berarti menyerang kebebasan akademik, demokrasi, dan hak konstitusional mahasiswa untuk menyuarakan pendapat.

Seiring dengan kejadian ini, pengunaan gas air mata oleh kembali disorot. Apalagi berkaca dari aksi demonstrasi yang terjadi baru-baru ini yang juga diwarnai tembakan gas air mata di beberapa lokasi.

Bagaimana aturan penggunaan gas air mata oleh polisi?

Gas air mata biasanya digunakan oleh aparat dalam pengamanan kerusuhan. Adapun Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan gas air mata diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Polisi diharuskan mematuhi tahapan penggunaan kekuatan seusai tingkat ancaman. Dalam Pasal 5 Bab II ayat (1) disebutkan bahwa setidaknya ada enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Gas air mata termasuk penggunaan kekuatan tahap 5. Berikut rinciannya.

Baca Juga: All Eyes on Bandung Jadi Treding Topic di X, Terungkap Aksi Aparat di Kampus Unisba dan Unpas

- Tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan
- Tahap 2: perintah lisan
- Tahap 3: kendali tangan kosong lunak
- Tahap 4: kendali tangan kosong keras
- Tahap 5: kendali sejata tumpul, senjata kimia termasuk gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri
- Tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Sementara itu dalam Pasal 7 ayat (2) menerangkan bahwa gas air mata dapat digunakan untuk menghadapi tindakan agresif seperti serangan terhadap petugas, masyarakat, harta benda maupun kehormatan kesusilaan.

Tahapan penggunaan kekuatan oleh polisi berdasarkan tingkat bahaya ancaman termasuk pemakaian gas air mata, juga mesti mematuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal (reasonable).

Mengutip Hukum Online, gas air mata sering dipakai sebagai 'upaya akhir' untuk menghadapi situasi yang tidak bisa dihindari.

Di sisi lain, gas air mata juga berpotensi membahayakan sekitar karena kandungan kimia di dalamnya. Sebab itu, tidak boleh sembarang digunakan.

Polisi Masuk Kampus, Bolehkah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?