Polisi memiliki wewenang dalam penegakan hukum, perlindungan, pelayanan hingga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarat.
Aksi demontrasi di kampus pun sering melibatkan pihak kemananan. Mengenai hal itu, dapat merujuk UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam Pasal 9 diterangkan bahwa setiap aksi demonstrasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan, kecuali kegiatan ilmiah atau keagamaan di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Polri bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta penyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan prosedur berlaku.
Dengan demikian, tidak ada larangan polisi masuk ke instansi pendidikan seperti kampus, tak terkecuali ketika terjadi demonstrasi yang berakhir ricuh.