Siapa Subhan? Gugat Gibran Rakabuming Rp125 Triliun Perkara Ijazah SMA

Kamis, 04 September 2025 | 13:46 WIB
Siapa Subhan? Gugat Gibran Rakabuming Rp125 Triliun Perkara Ijazah SMA
Wapres Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Subhan, seorang warga sipil menggugat Gibran Rakabuming Rp125 triliun.
  • Gibran digugat perkara tidak menempuh SMA di Indonesia.
  • Subhan juga mengggat KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil.

Suara.com - Setelah ramai aksi demo yang belakangan mulai mereda, kini muncul kembali hal lain yang menjadi perhatian warga masyarakat.

Subhan Palal, seorang WNI, mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat kepada Gibran Rakabuming dengan nilai fantastis. Tapi sebenarnya siapa Subhan yang gugat Gibran Rp125 triliun ini?

Sosoknya yang muncul secara tiba-tiba dengan membawa gugatan bernilai besar ini jelas menyita perhatian publik, dan menjadi sedikit warna baru dalam pemberitaan digital yang belakangan berfokus pada demonstrasi masyarakat.

Banyak orang berusaha mencari siapa sosok Subhan sebenarnya dan mendapatkan beberapa informasi terkait dengan latar belakangnya, yang ternyata adalah seorang pengacara.

Siapa Subhan? Penuntut Gibran Rp125 Triliun

Subhan Palal merupakan seorang advokat, yang diketahui memiliki firma hukum.

Firma hukumnya melayani jasa hukum dengan sepenuh hati, familiar, dan friendly, dengan tetap mengutamakan profesionalisme bidang jasa hukum. Firma ini didukung oleh orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang hukum, sehingga cukup kredibel.

Secara lengkap, namanya sendiri adalah Haji Muhammad Subhan Palal. Ia memiliki gelar SH dan MH dari pendidikan yang pernah dijalaninya, dan ternyata seorang lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2018 lalu.  

Pada salah satu unggahannya di akun Instagram yang ia miliki, @subhanpalal, ia bahkan pernah mengunggah foto ia bersama dengan mahasiswa UI lain yang menggunakan jas almamater kuning dengan caption, ‘Berani nggak yang punya ijazah palsu’, seakan menyindir isu ijazah palsu yang beberapa bulan kebelakang sedang hangat diperbincangkan.

Baca Juga: Toyota Harus Bayar Kompensasi ke Konsumen Setelah Digugat Karena Cacat Produk

Dalam dunia hukum, namanya pernah tercatat dalam pengajuan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 2.

Dalam pengajuan tersebut ia mendasarkan pengisian jabatan di tingkat eksekutif dan legislatif, serta lembaga negara wajib merupakan WNI.

Isi Gugatan Perdata kepada Gibran

Dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat ini, Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024 - 2029.

Lebih lanjut dirinya juga menuntut agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI