Apakah Karyawan Resign Mendekati Lebaran Masih Dapat THR? Simak Aturan Hukumnya!

Yasinta Rahmawati | Suara.com

Rabu, 04 Maret 2026 | 15:40 WIB
Apakah Karyawan Resign Mendekati Lebaran Masih Dapat THR? Simak Aturan Hukumnya!
ilustrasi jadwal pencairan THR karyawan swasta (Pixabay/niekverlaan)
  • Hak THR bagi karyawan yang resign ditentukan oleh status kepegawaian dan waktu efektif pengunduran diri berdasarkan Permenaker 6/2016.
  • Karyawan tetap (PKWTT) berhak atas THR penuh jika pengunduran diri efektif dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Karyawan kontrak (PKWT) hanya berhak THR jika hubungan kerja mereka masih berlaku pada saat hari raya keagamaan tiba.

Suara.com - Momen menjelang Idulfitri atau Lebaran menjadi momen yang ditunggu-tunggu pekerja karena akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Di sisi lain, tidak sedikit karyawan yang sudah memantapkan hati untuk mengundukan diri atau resign di periode ini.

Dengan kondisi seperti ini, mungkin muncul pertanyaan, "Jika resign mendekati Lebaran, apakah masih berhak mendapatkan THR?"

Jawabannya ternyata tidak sesederhana "ya" atau "tidak", karena hal ini sangat bergantung pada status kepegawaian dan kapan tanggal efektif berhentinya bekerja.

Mari kita bedah tuntas berdasarkan regulasi resminya.

Landasan Hukum THR di Indonesia

Semua urusan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang wajib dipatuhi oleh setiap pemberi kerja.

Berdasarkan aturan tersebut, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Namun, hak bagi mereka yang mengundurkan diri memiliki ketentuan khusus.

Ketentuan untuk Karyawan Tetap (PKWTT)

Bagi Anda yang berstatus sebagai karyawan tetap,ada kabar baik. Mengutip penjelasan dari Hukumonline, karyawan tetap yang mengundurkan diri tetap berhak mendapatkan THR asalkan memenuhi syarat "30 Hari".

Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 menyatakan:

"Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR."

Artinya, jika tanggal efektif Anda berhenti bekerja (last day) jatuh dalam rentang waktu 30 hari sebelum hari raya, maka perusahaan wajib membayarkan THR Anda secara penuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Sepatu New Balance Diskon 70% di Sports Station: Mulai Rp200 Ribuan, Bisa untuk Lebaran

5 Sepatu New Balance Diskon 70% di Sports Station: Mulai Rp200 Ribuan, Bisa untuk Lebaran

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:33 WIB

Daftar ATM BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jawa Tengah, Ambil THR Lebaran Tanpa Antre!

Daftar ATM BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jawa Tengah, Ambil THR Lebaran Tanpa Antre!

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:16 WIB

Daftar Mudik Gratis BNI 2026: Cek Syarat, Rute, dan Jadwal Keberangkatan

Daftar Mudik Gratis BNI 2026: Cek Syarat, Rute, dan Jadwal Keberangkatan

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:34 WIB

Terkini

Kompor Tanam Canggih dengan 9 Tingkat Api dan Fitur Keamanan Modern Resmi Diluncurkan

Kompor Tanam Canggih dengan 9 Tingkat Api dan Fitur Keamanan Modern Resmi Diluncurkan

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 10:53 WIB

Mesin Cuci yang Paling Irit Listrik Merek Apa? Ini 5 Model yang Worth It untuk Dibeli

Mesin Cuci yang Paling Irit Listrik Merek Apa? Ini 5 Model yang Worth It untuk Dibeli

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 10:20 WIB

Bagus Sabun Cair atau Sabun Batang untuk Mencerahkan Kulit? Ini 5 Pilihan Terbaik

Bagus Sabun Cair atau Sabun Batang untuk Mencerahkan Kulit? Ini 5 Pilihan Terbaik

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 10:04 WIB

4 Shio Paling Beruntung 18 April 2026, Rezeki Mengalir dan Karier Melejit

4 Shio Paling Beruntung 18 April 2026, Rezeki Mengalir dan Karier Melejit

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 09:35 WIB

Kenali Dulu Sebelum Pakai: Kesalahan Umum dalam Penggunaan Wadah Plastik Sehari-hari

Kenali Dulu Sebelum Pakai: Kesalahan Umum dalam Penggunaan Wadah Plastik Sehari-hari

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 09:13 WIB

5 Sunscreen dengan Kandungan Niacinamide untuk Mencerahkan Wajah

5 Sunscreen dengan Kandungan Niacinamide untuk Mencerahkan Wajah

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 09:02 WIB

Mengapa Mahasiswa Perlu Menguasai Robotika Sebelum Lulus?

Mengapa Mahasiswa Perlu Menguasai Robotika Sebelum Lulus?

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 08:05 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 18 April 2026, Panen Cuan dan Kebahagiaan

5 Zodiak Paling Hoki 18 April 2026, Panen Cuan dan Kebahagiaan

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 07:31 WIB

7 Lipstik Glossy Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Bikin Auto Glowing

7 Lipstik Glossy Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Bikin Auto Glowing

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 07:15 WIB

Tak Lagi Identik dengan Jamu Gendong, Begini Wajah Baru Jamu Indonesia di Tangan Generasi Muda

Tak Lagi Identik dengan Jamu Gendong, Begini Wajah Baru Jamu Indonesia di Tangan Generasi Muda

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 07:04 WIB