Dengan kata lain, PTDH merupakan hukuman terberat dalam kategori sanksi administratif, dijatuhkan apabila pelanggaran dinilai serius dan mencoreng nama baik institusi.
Mekanisme Sidang KKEP
Proses penegakan kode etik di lingkungan Polri dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang ini, anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran akan diperiksa untuk kemudian diputuskan apakah terbukti bersalah atau tidak.
Apabila pihak terduga pelanggar maupun keluarga inti merasa keberatan dengan putusan sidang, tersedia mekanisme hukum lanjutan.
Mereka dapat mengajukan banding ke KKEP Banding atau meminta peninjauan kembali (KKEP PK).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 2, yang menyatakan, “Pelanggaran terhadap KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan dengan cara pemeriksaan pendahuluan, sidang KKEP, sidang KKEP banding, dan/atau sidang KKEP PK."
Selain itu, aturan mengenai banding juga ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 6. Disebutkan bahwa, “Banding adalah upaya yang dilakukan oleh pelanggar atau keluarganya yang keberatan atas putusan Sidang KKEP dengan mengajukan permohonan kepada KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP."
Itulah ulasan mengenai dasar hukum, syarat, hingga mekanisme sidang KKEP bagi anggota Polri yang dijatuhi PTDH. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial