Sopir Rantis Pelindas Ojol Jalani Sidang Etik, Bripka Rohmat Bakal Dipecat Seperti Kompol Cosmas?

Kamis, 04 September 2025 | 11:36 WIB
Sopir Rantis Pelindas Ojol Jalani Sidang Etik, Bripka Rohmat Bakal Dipecat Seperti Kompol Cosmas?
Sopir Rantis Pelindas Ojol Jalani Sidang Etik, Bripka Rohmat Bakal Dipecat Seperti Kompol Cosmas?

Suara.com - Setelah Kompol Cosmas K Gae dijatuhi sanksi pemecatan, kini giliran Bripka Rohmat sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob pelindas sopir ojol Affan Kurniawan diadli di sidang etik.  

Sidang etik terhadap Bripdka Rohmat digelar Divisi Propam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (4/9/2025). 

Mengutip laporan Antara, Bripka Rohmat mulai memasuki ruang sidang pada sekitar pukul 09.35 WIB. Dia tampak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian dan topi baret berwarna biru tua.

Adapun sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam yang hadir sebagai pihak eksternal berharap agar kronologi penabrakan bisa terungkap dalam sidang, mengingat Bripka Rohmat merupakan pengemudi rantis yang melindas Affan hingga tewas. 

Kompol Cosmas Kagae saat menjalani sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/HO-YouTube Polri TV)
Kompol Cosmas Kagae saat menjalani sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/HO-YouTube Polri TV)

“Harapan kami memang bisa diadakan lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya, terus sampai pada titik peristiwanya justru kenapa terus melaju, dan kenapa terus sampai ke markas. Semoga ini bisa terurai,” katanya.

Dalam insiden ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas K. Gae, Bripka Rohmat, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas selaku jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.

Baca Juga: Bukan Sigap Bantu, Polisi Ini Pasang Sikap Cuek usai HP Penjual Es Hilang: Bukan Urusan Saya!

Dia dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Kosmas sendiri merupakan personel yang duduk di samping Bripka Rohmat selaku sopir rantis yang melindas Affan hingga tewas.

Tragedi tewasnya Affan dilindas ranti Brimob terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8) malam. Peristiwa rantis Brimob lindas ojol itu saat bentrokan antara massa dan aparat kepolisian usai aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?