Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial

Kamis, 04 September 2025 | 13:45 WIB
Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis atau rantis Brimob Polda Metro Jaya yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, berharap sidang etik ini dapat mengungkap secara terang benderang kronologi insiden tersebut. Menurutnya, ada beberapa pertanyaan krusial yang harus dijawab, seperti mengapa mobil rantis tersebut meninggalkan rombongan, mengapa tetap melaju saat insiden terjadi, dan mengapa terus berjalan hingga ke markas.

"Hal ini penting agar tidak hanya bisa menghadirkan keadilan bagi keluarga korban, tapi juga bisa menghadirkan informasi seterang-terangnya, peristiwa ini seperti apa," ujar Anam di Gedung TNCC Mabes Polri.

Anam menekankan beberapa hal penting yang perlu didalami dalam sidang etik, di antaranya;

  • Komunikasi antara Bripka Rohmat dengan komandannya saat kejadian.
  • Apakah Rohmat menyadari telah melindas korban saat mengemudikan rantis.
  • Bagaimana situasi psikologis di dalam kendaraan saat menghadapi keramaian massa.
  • Apakah posisi sopir memungkinkan untuk melihat korban yang berada di depan.

"Terus ketika melindas, situasinya kayak apa? Semoga nanti bisa didalami, karena itu poin paling penting di samping soal komunikasi," sambungnya.

Satu Komandan Dipecat, Enam Lainnya Menyusul

Dalam peristiwa ini, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas K. Gae, Bripka Rohmat, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat dikategorikan melakukan pelanggaran berat, sementara lima personel lainnya melakukan pelanggaran sedang.

Sebelumnya, pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas, yang saat itu menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.

Baca Juga: Satu Telat, Satunya Bungkam: Ahmad Dhani dan Denny Cagur Kompak Dihujat Warganet Soal Korban Demo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI