Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH? Kompol Kosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol

Agatha Vidya Nariswari, Dita Alvinasari

Kamis, 04 September 2025 | 09:03 WIB
Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH? Kompol Kosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
Baca 10 detik
  • Kompol Kosmas dijatuhi sanksi administratif PTDH.
  • Sidang KKEP digelar Rabu, 3 September 2025.
  • Lantas, apa saja hak anggota polisi yang di-PTDH?

Suara.com - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komisaris Polisi Kosmas Kaju Gae melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kosmas diketahui sebagai perwira yang mengemudikan kendaraan taktis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 3 September 2025, Kosmas menyatakan belum akan mengajukan banding setelah menerima sanksi PTDH.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf dan bela sungkawa kepada keluarga Affan Kurniawan. Kosmas tampak menangis saat putusan pemecatan dibacakan.

Terlepas dari masalah ini, ramai pertanyaan publik di Google mengenai apa saja hak anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat?

Kompol Kosmas Kaju Gae dipecat dalam kasus rantis lindas ojol Affan Kurniawan dalam sidang KKEP di Jakarta, Rabu (3/9/2025). [Youtube/TV Radio Polri]
Kompol Kosmas Kaju Gae dipecat dalam kasus rantis lindas ojol Affan Kurniawan dalam sidang KKEP di Jakarta, Rabu (3/9/2025). [Youtube/TV Radio Polri]

Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH?

PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PTDH merupakan pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap anggota Polri karena alasan tertentu.

Dalam Pasal 109 Ayat 1 Perpol No. 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa PTDH termasuk sanksi administratif bagi anggota Polri yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Dalam Pasal 109 Ayat 2 dijelaskan, sanksi administratif seperti PTDH dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran sedang maupun berat.

baca juga

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori sedang dankategori berat," bunyi Pasal 109 Ayat 2 Perpol No. 7 Tahun 2022.

Selain itu, Pasal 1 menyebutkan bahwa pelanggar yang keberatan atas putusan sidang KKEP berhak mengajukan banding. Permohonan banding disampaikan kepada KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.

"Banding adalah upaya yang dilakukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar yang keberatan atas putusan Sidang KKEP dengan mengajukan permohonan kepada KKEP banding melalui Sekretariat KKEP," bunyi Pasal 1 Ayat 6.

Lebih lanjut, Pasal 111 mengatur bahwa anggota Polri terduga pelanggar kode etik yang terancam sanksi PTDH diberi kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri dengan pertimbangan tertentu sebelum sidang kode etik berlangsung.

"Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP," bunyi Pasal 111 Ayat 1.

Dengan pertimbangan terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, serta tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Terkait hak tunjangan, anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak berhak atas pensiun. Berbeda halnya dengan anggota yang memilih mengundurkan diri.

Itulah ulasan mengenai apa saja hak anggota Polri yang di-PTDH. Semoga informasi ini bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas, Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan

Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas, Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan

Foto | Kamis, 04 September 2025 | 06:30 WIB

Tangis Kompol Kosmas Pecah: Pemecatan Tragis Usai Rantis Maut Tewaskan Ojol!

Tangis Kompol Kosmas Pecah: Pemecatan Tragis Usai Rantis Maut Tewaskan Ojol!

Video | Rabu, 03 September 2025 | 22:00 WIB

Kompol Kosmas K Gae Dipecat Buntut Tewasnya Ojol: Begini Kronologinya

Kompol Kosmas K Gae Dipecat Buntut Tewasnya Ojol: Begini Kronologinya

Video | Rabu, 03 September 2025 | 21:05 WIB

Berapa Gaji Kompol Cosmas? Resmi Dipecat Polri usai Lindas Affan Kurniawan

Berapa Gaji Kompol Cosmas? Resmi Dipecat Polri usai Lindas Affan Kurniawan

News | Rabu, 03 September 2025 | 21:08 WIB

Terkini

Terus Naik, Kredit Nganggur di Bank Tembus Rp2.562,57 Triliun

Terus Naik, Kredit Nganggur di Bank Tembus Rp2.562,57 Triliun

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:00 WIB

KDM Lantik Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi Definitif Hari Ini

KDM Lantik Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi Definitif Hari Ini

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Pemerintah Dorong Usulan Kendaraan Hybrid dan PHEV Bebas Ganjil Genap

Pemerintah Dorong Usulan Kendaraan Hybrid dan PHEV Bebas Ganjil Genap

Otomotif | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:55 WIB

Pameran "Kura-kura" Yohanes, Satu Lukisan Langsung Terjual di Malam Pembukaan

Pameran "Kura-kura" Yohanes, Satu Lukisan Langsung Terjual di Malam Pembukaan

Riau | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Teriaki Armuji dan Wabup Mimik Get Out!, Borok Bos Resto Asal Suriah Terbongkar

Teriaki Armuji dan Wabup Mimik Get Out!, Borok Bos Resto Asal Suriah Terbongkar

Jatim | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Pemerintah Siapkan Rp31,8 Triliun untuk Program Bantuan hingga Diskon Nataru

Pemerintah Siapkan Rp31,8 Triliun untuk Program Bantuan hingga Diskon Nataru

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Seskab Teddy Ungkap Arahan-arahan Penting Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna

Seskab Teddy Ungkap Arahan-arahan Penting Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi

Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi

Malang | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:33 WIB

OJK Kasih Sanksi Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Pihak yang Terlibat

OJK Kasih Sanksi Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Pihak yang Terlibat

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:33 WIB

Jumlah Siswa Meledak 300 Persen, Sekolah Rakyat Lampung Desak Bantuan Nakes dan Armada

Jumlah Siswa Meledak 300 Persen, Sekolah Rakyat Lampung Desak Bantuan Nakes dan Armada

Lampung | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:27 WIB

×