Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH? Kompol Kosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol

Agatha Vidya Nariswari | Dita Alvinasari | Suara.com

Kamis, 04 September 2025 | 09:03 WIB
Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH? Kompol Kosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
Baca 10 detik
  • Kompol Kosmas dijatuhi sanksi administratif PTDH.
  • Sidang KKEP digelar Rabu, 3 September 2025.
  • Lantas, apa saja hak anggota polisi yang di-PTDH?

Suara.com - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komisaris Polisi Kosmas Kaju Gae melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kosmas diketahui sebagai perwira yang mengemudikan kendaraan taktis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 3 September 2025, Kosmas menyatakan belum akan mengajukan banding setelah menerima sanksi PTDH.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf dan bela sungkawa kepada keluarga Affan Kurniawan. Kosmas tampak menangis saat putusan pemecatan dibacakan.

Terlepas dari masalah ini, ramai pertanyaan publik di Google mengenai apa saja hak anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat?

Kompol Kosmas Kaju Gae dipecat dalam kasus rantis lindas ojol Affan Kurniawan dalam sidang KKEP di Jakarta, Rabu (3/9/2025). [Youtube/TV Radio Polri]
Kompol Kosmas Kaju Gae dipecat dalam kasus rantis lindas ojol Affan Kurniawan dalam sidang KKEP di Jakarta, Rabu (3/9/2025). [Youtube/TV Radio Polri]

Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH?

PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PTDH merupakan pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap anggota Polri karena alasan tertentu.

Dalam Pasal 109 Ayat 1 Perpol No. 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa PTDH termasuk sanksi administratif bagi anggota Polri yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Dalam Pasal 109 Ayat 2 dijelaskan, sanksi administratif seperti PTDH dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran sedang maupun berat.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori sedang dankategori berat," bunyi Pasal 109 Ayat 2 Perpol No. 7 Tahun 2022.

Selain itu, Pasal 1 menyebutkan bahwa pelanggar yang keberatan atas putusan sidang KKEP berhak mengajukan banding. Permohonan banding disampaikan kepada KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.

"Banding adalah upaya yang dilakukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar yang keberatan atas putusan Sidang KKEP dengan mengajukan permohonan kepada KKEP banding melalui Sekretariat KKEP," bunyi Pasal 1 Ayat 6.

Lebih lanjut, Pasal 111 mengatur bahwa anggota Polri terduga pelanggar kode etik yang terancam sanksi PTDH diberi kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri dengan pertimbangan tertentu sebelum sidang kode etik berlangsung.

"Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP," bunyi Pasal 111 Ayat 1.

Dengan pertimbangan terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, serta tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas, Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan

Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas, Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan

Foto | Kamis, 04 September 2025 | 06:30 WIB

Tangis Kompol Kosmas Pecah: Pemecatan Tragis Usai Rantis Maut Tewaskan Ojol!

Tangis Kompol Kosmas Pecah: Pemecatan Tragis Usai Rantis Maut Tewaskan Ojol!

Video | Rabu, 03 September 2025 | 22:00 WIB

Kompol Kosmas K Gae Dipecat Buntut Tewasnya Ojol: Begini Kronologinya

Kompol Kosmas K Gae Dipecat Buntut Tewasnya Ojol: Begini Kronologinya

Video | Rabu, 03 September 2025 | 21:05 WIB

Berapa Gaji Kompol Cosmas? Resmi Dipecat Polri usai Lindas Affan Kurniawan

Berapa Gaji Kompol Cosmas? Resmi Dipecat Polri usai Lindas Affan Kurniawan

News | Rabu, 03 September 2025 | 21:08 WIB

Terkini

4 Moisturizer Krim Mengandung Kolagen, Kulit Lebih Kencang dan Muda

4 Moisturizer Krim Mengandung Kolagen, Kulit Lebih Kencang dan Muda

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 12:31 WIB

7 Setrika Uap Portable Terbaik dan Awet, Watt Kecil Baju Cepat Licin Tanpa Kerutan

7 Setrika Uap Portable Terbaik dan Awet, Watt Kecil Baju Cepat Licin Tanpa Kerutan

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 12:02 WIB

Bakal Jadi Pegawai BUMN, Berapa Gaji Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Kata Zulkifli Hasan

Bakal Jadi Pegawai BUMN, Berapa Gaji Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Kata Zulkifli Hasan

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 11:53 WIB

Katalog Promo Alfamart 19 April 2026: Diskon Susu Anak dan Stok Dapur Melimpah

Katalog Promo Alfamart 19 April 2026: Diskon Susu Anak dan Stok Dapur Melimpah

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB

Kronologi Penggelapan Uang Gereja Rp28 M, Eks Kepala Kas Bank BUMN Jadi Tersangka

Kronologi Penggelapan Uang Gereja Rp28 M, Eks Kepala Kas Bank BUMN Jadi Tersangka

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 10:53 WIB

Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Tahapannya

Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Tahapannya

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 10:39 WIB

Apakah setelah Cushion Perlu Pakai Bedak? Cek 5 Rekomendasi Loose Powder untuk Hasil Akhir Flawless

Apakah setelah Cushion Perlu Pakai Bedak? Cek 5 Rekomendasi Loose Powder untuk Hasil Akhir Flawless

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 10:05 WIB

Lokasi Dugaan Pelecehan oleh Syekh Ahmad Al Misry Disebut Mengerikan, Ada di Mana?

Lokasi Dugaan Pelecehan oleh Syekh Ahmad Al Misry Disebut Mengerikan, Ada di Mana?

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 10:00 WIB

7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum

7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 09:40 WIB

Syekh Ahmad Al Misry Sekarang di Mana? Viral Diduga Lecehkan Santri Laki-Laki

Syekh Ahmad Al Misry Sekarang di Mana? Viral Diduga Lecehkan Santri Laki-Laki

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 09:26 WIB