Ferry Irwandi Pernah Undur Diri dari "Kemensultan", Inilah Syarat Mundur dari PNS

Cesar Uji Tawakal

Kamis, 04 September 2025 | 19:08 WIB
Ferry Irwandi Pernah Undur Diri dari "Kemensultan", Inilah Syarat Mundur dari PNS
Youtubers Ferry Irwandi pernah bekerja sebagai PNS. (instagram.com/irwandyferry)

Suara.com - Sosok influencer Ferry Irwandi kini tengah jadi perbincangan usai sempat berani mengungkap dalang di balik kasus demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Indonesia beberapa tahun terakhir.

Setelah ditelusuri oleh banyak pihak, ternyata Ferry merupakan mantan PNS lulusan Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN). 

Langkah yang ditempuh Ferry Irwandi pada November 2022 cukup mengejutkan publik. Setelah satu dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan, ia memutuskan untuk mengundurkan diri. Dalam video YouTube berjudul “Resign Setelah 10 Tahun jadi PNS”, Ferry menjelaskan alasannya secara terbuka.

Ia memilih mundur demi menjaga integritas dan profesionalisme, menyediakan waktu lebih banyak untuk mendampingi anak, serta memberi ruang bagi dirinya untuk lebih bebas menyampaikan pendapat.

Sebagaimana diketahui, seorang PNS terikat aturan netralitas sehingga seringkali harus menahan diri dalam berekspresi, khususnya terkait isu politik dan kebijakan publik.

Kisah Ferry menjadi kisah hangmenarik. Banyak orang menganggap PNS adalah pekerjaan dengan jaminan stabilitas tinggi, fasilitas memadai, dan masa depan yang aman. Namun, di balik itu, terdapat aturan ketat, keterikatan hukum, hingga konsekuensi besar apabila seorang PNS memutuskan mundur.

Lalu, seperti apa sebenarnya syarat dan prosedur resmi pengunduran diri dari status PNS menurut regulasi yang berlaku? Simak inilah selengkapnya.

Syarat Mundur dari PNS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, setiap PNS memang memiliki hak untuk mengajukan pengunduran diri.

baca juga

Namun hak ini tidak otomatis dapat diterima begitu saja. Pemerintah menekankan bahwa proses pengunduran diri harus mengikuti prosedur administratif yang jelas, dan ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar permohonan bisa disetujui.

Tujuannya adalah menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memastikan bahwa keputusan mundur benar-benar matang dan bukan langkah tergesa-gesa.

Ada beberapa ketentuan penting yang menjadi dasar pertimbangan diterima atau ditolaknya permohonan pengunduran diri seorang PNS. 

Proses resmi pengunduran diri PNS cukup panjang dan penuh tahapan administratif. Berikut langkah-langkahnya:

  • Mengajukan surat permohonan. Surat pengunduran diri ditulis secara formal dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Namun penyampaian dilakukan melalui atasan langsung untuk kemudian diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Penelaahan oleh instansi. Instansi tempat PNS bekerja akan menilai alasan pengunduran diri serta mempertimbangkan dampaknya terhadap kelancaran pelayanan publik.
  • Keputusan maksimal 14 hari kerja. Setelah permohonan diterima, instansi memiliki waktu hingga 14 hari kerja untuk memberikan keputusan yaitu menyetujui, menolak, atau menunda permohonan.
  • Tetap bertugas sambil menunggu keputusan. Selama belum ada surat keputusan resmi, PNS yang bersangkutan wajib tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa.
  • Penangguhan jika dibutuhkan. Jika pengunduran diri dianggap dapat mengganggu jalannya pekerjaan, instansi berhak menunda hingga paling lama satu tahun dengan persetujuan PPK.Dengan prosedur ini, negara berupaya memastikan bahwa mundurnya seorang pegawai tidak langsung menimbulkan kekosongan layanan publik yang vital.
  • Tidak terlibat kasus hukum. PNS yang sedang menghadapi proses pidana atau menjalani hukuman tidak dapat serta merta mengajukan resign. Permohonan baru bisa diproses setelah ada putusan hukum tetap.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat. Apabila seorang PNS dikenakan sanksi berat karena pelanggaran disiplin, pengunduran dirinya bisa ditolak hingga sanksi tersebut selesai dijalani.
  • Bebas dari ikatan dinas. Jika sebelumnya PNS memperoleh pendidikan atau pelatihan dengan biaya negara, maka ada kewajiban mengganti biaya apabila mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir.
  • Bukan CPNS dalam masa percobaan. Calon PNS (CPNS) yang masih dalam masa prajabatan tidak bisa mengundurkan diri dengan cara biasa. Jika memaksa mundur, ada risiko mendapat sanksi tambahan, termasuk larangan mendaftar kembali.

Syarat-syarat ini memperlihatkan bahwa pengunduran diri bukan sekadar keputusan personal, melainkan juga terkait tanggung jawab terhadap instansi dan negara.

Mengundurkan diri sebagai PNS membawa sejumlah konsekuensi penting, terutama yang menyangkut kesejahteraan jangka panjang. Di antaranya:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejumlah Influencer Berikan Tuntutan 17+8 ke DPR

Sejumlah Influencer Berikan Tuntutan 17+8 ke DPR

Foto | Kamis, 04 September 2025 | 18:55 WIB

Profil Muthia Nadhira, Istri Ferry Irwandi yang Punya Suara Emas

Profil Muthia Nadhira, Istri Ferry Irwandi yang Punya Suara Emas

Lifestyle | Kamis, 04 September 2025 | 18:33 WIB

Ferry Irwandi Jadi Korban Fitnah dan Doxing: Reaksi Santainya Bikin Salut!

Ferry Irwandi Jadi Korban Fitnah dan Doxing: Reaksi Santainya Bikin Salut!

Video | Kamis, 04 September 2025 | 17:05 WIB

Dari Mana Sumber Penghasilan Ferry Irwandi? Gencar Kritik Pemerintah, Tak Takut Dipenjara

Dari Mana Sumber Penghasilan Ferry Irwandi? Gencar Kritik Pemerintah, Tak Takut Dipenjara

Lifestyle | Kamis, 04 September 2025 | 16:10 WIB

Vokal Suarakan Keresahan Rakyat, Ferry Irwandi Ternyata Idap Penyakit Mematikan

Vokal Suarakan Keresahan Rakyat, Ferry Irwandi Ternyata Idap Penyakit Mematikan

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 16:11 WIB

Ini Chat Ancaman yang Diterima Ferry Irwandi Usai Bahas Dalang Kerusuhan

Ini Chat Ancaman yang Diterima Ferry Irwandi Usai Bahas Dalang Kerusuhan

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 14:17 WIB

Terkini

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Sport | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Laba PTBA Tembus Rp4,41 Triliun, Pendapatan Naik 12 Persen hingga Kuartal III 2026

Laba PTBA Tembus Rp4,41 Triliun, Pendapatan Naik 12 Persen hingga Kuartal III 2026

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Nugroho Herucahyono Dorong Talenta Indonesia Berani Bangun Teknologi untuk Dunia

Nugroho Herucahyono Dorong Talenta Indonesia Berani Bangun Teknologi untuk Dunia

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:17 WIB

35 Tahun Yugoslavia Bubar, Siapa Paling Untung di Sepak Bola? Kroasia dan Serbia Menonjol

35 Tahun Yugoslavia Bubar, Siapa Paling Untung di Sepak Bola? Kroasia dan Serbia Menonjol

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Surakarta | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:06 WIB

Dari Urusan Kerja hingga Menyusui, Teknologi Makin Dekat dengan Rutinitas Harian Perempuan

Dari Urusan Kerja hingga Menyusui, Teknologi Makin Dekat dengan Rutinitas Harian Perempuan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:57 WIB

Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran

Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Hashim Klaim Indonesia Negara Super Kaya, Sebut Mampu Biayai MBG & Kopdes Merah Putih

Hashim Klaim Indonesia Negara Super Kaya, Sebut Mampu Biayai MBG & Kopdes Merah Putih

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Tiga Insiden Terjadi di Porprov Jateng, KONI dan Panitia Evaluasi Prosedur Keselamatan Atlet

Tiga Insiden Terjadi di Porprov Jateng, KONI dan Panitia Evaluasi Prosedur Keselamatan Atlet

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:36 WIB

×