Ferry Irwandi Pernah Undur Diri dari "Kemensultan", Inilah Syarat Mundur dari PNS

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 04 September 2025 | 19:08 WIB
Ferry Irwandi Pernah Undur Diri dari "Kemensultan", Inilah Syarat Mundur dari PNS
Youtubers Ferry Irwandi pernah bekerja sebagai PNS. (instagram.com/irwandyferry)
  • Kehilangan hak pensiun. PNS yang mundur secara sukarela tidak berhak atas pensiun maupun tunjangan seumur hidup.
  • Potensi larangan menjadi ASN kembali..Dalam kondisi tertentu, PNS yang resign bisa dilarang mendaftar kembali sebagai ASN, terutama jika masih terikat perjanjian dinas.
  • Kewajiban mengganti biaya pendidikan. Jika pernah mendapat pembiayaan pendidikan dari negara, biaya tersebut wajib dikembalikan sebelum permohonan resign disetujui.

Konsekuensi inilah yang membuat banyak orang berpikir ulang sebelum memutuskan mundur, sebab dampaknya bisa memengaruhi keamanan finansial di masa depan.

Pengunduran diri dari PNS bukanlah hal yang mustahil, tetapi prosesnya diatur dengan ketat. Ada syarat yang harus dipenuhi, prosedur administratif yang harus dijalani, serta konsekuensi finansial dan karier yang mesti ditanggung. Keputusan Ferry Irwandi yang resmi mundur setelah 10 tahun menjadi PNS bisa menjadi bahan pembelajaran bahwa keberanian mengambil langkah besar harus disertai dengan pemahaman mendalam terhadap aturan yang berlaku.

Pada akhirnya, keputusan semacam ini kembali pada nilai yang diyakini masing-masing individu. Apakah lebih memilih stabilitas dengan segala keterikatannya, atau kebebasan dengan segala risiko yang menyertainya.

Kontributor : Dea Nabila

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?