Akibat dugaan pelanggaran regulasi dalam proses pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (4/9/2025) kemarin.
Kontributor : Trias Rohmadoni