PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja? Ini Rinciannya

Farah Nabilla

Jum'at, 12 September 2025 | 07:23 WIB
PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja? Ini Rinciannya
PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja? [ILUSTRASI/Pixabay]

Suara.com - Pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Skema terbaru ini ditujukan untuk para pegawai yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun PPPK, namun gagal dan tidak mengisi formasi yang tersedia.

Apabila PPPK Penuh Waktu atau PPPK biasa mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih lengkap, berbeda dengan gaji PPPK Paruh Waktu yang akan disesuaikan dengan jam kerja serta kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Meski demikian, pegawai paruh waktu ini tetap berhak menerima gaji tetap serta perlindungan kerja yang selama ini tidakw didapatkan selama jadi tenaga honorer.

Lantas, bagaimana dengan tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu? Apa saja tunjangan yang akan mereka terima?

PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja?

Sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu mempunyai kewajiban kerja hanya selama 4 jam per hari. Hal ini tentu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang harus bekerja selama 8 jam dalam sehari.

Meskipun jam kerjanya lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Melansir sari laman Instagram resmi KemenPANRB, berikut beberapa tunjangan yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu:

1. Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Tunjangan Tambahan: Tetap tersedia tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.

3. THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

Tak hanya sebatas tunjangan di atas, PPPK Paruh Waktu juga tetap akan mendapat fasilitas lain layaknya ASN tetap. Antara lain seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, hingga kesempatan perpanjangan kontrak.

Meski fasilitas yang diterima hampir sama, namun perbedaan mendasar ada pada sumber pendanaannya.

Bagi pegawai penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sementara untuk pegawai paruh waktu, anggarannya bersumber dari pos belanja barang dan juga jasa.

Menurut Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan gaji ketika mereka masih berstatus sebagai pegawai non-ASN atau sesuai upah UMP yang berlaku di wilayah masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Bedanya dengan PPPK Full Time

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Bedanya dengan PPPK Full Time

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 06:53 WIB

Link Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian PAN-RB dan Surat Pernyataan

Link Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian PAN-RB dan Surat Pernyataan

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 06:44 WIB

Tunjangan DPRD DKI Rp70 Juta Dikaji Ulang: Pramono Anung Lempar Bola ke DPRD

Tunjangan DPRD DKI Rp70 Juta Dikaji Ulang: Pramono Anung Lempar Bola ke DPRD

News | Kamis, 11 September 2025 | 17:44 WIB

Berapa Gaji Guru Honorer yang Sudah Lulus PPG? Ini Rinciannya

Berapa Gaji Guru Honorer yang Sudah Lulus PPG? Ini Rinciannya

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 06:00 WIB

Terkini

3 Varian Sunscreen Emina Paling Laris di Shopee, Bikin Kulit Jadi Lebih Glowing

3 Varian Sunscreen Emina Paling Laris di Shopee, Bikin Kulit Jadi Lebih Glowing

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:10 WIB

Peritel Fashion Mulai Kenakan Biaya Retur, Bisakah Benar-Benar Kurangi Limbah?

Peritel Fashion Mulai Kenakan Biaya Retur, Bisakah Benar-Benar Kurangi Limbah?

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:40 WIB

Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Jangan Buru-buru Beli Baru

Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Jangan Buru-buru Beli Baru

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:30 WIB

Lokasi Nobar Resmi Piala Dunia 2026 Bareng Telkomsel dan MAXStream, dari Sumatra hingga Maluku

Lokasi Nobar Resmi Piala Dunia 2026 Bareng Telkomsel dan MAXStream, dari Sumatra hingga Maluku

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:03 WIB

Urutan Skincare yang Benar Harus Double Cleansing? Ini Kata Dokter Kulit untuk Jaga Skin Barrier

Urutan Skincare yang Benar Harus Double Cleansing? Ini Kata Dokter Kulit untuk Jaga Skin Barrier

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:02 WIB

Cara Langganan Folaplay untuk Nonton Piala Dunia 2026 di HP

Cara Langganan Folaplay untuk Nonton Piala Dunia 2026 di HP

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:44 WIB

Cara Mengetahui Weton dari Tanggal Lahir dan Tahun, Cek Hitungan Neptu dan Arti Watak

Cara Mengetahui Weton dari Tanggal Lahir dan Tahun, Cek Hitungan Neptu dan Arti Watak

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:39 WIB

5 Barang yang Dilarang Ada di Rumah Menurut Feng Shui, Diyakini Bisa Bawa Sial

5 Barang yang Dilarang Ada di Rumah Menurut Feng Shui, Diyakini Bisa Bawa Sial

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:27 WIB

AI Jadi Mesin Utama Fast Fashion: Riset Soroti Dampaknya bagi Pasar dan Lingkungan

AI Jadi Mesin Utama Fast Fashion: Riset Soroti Dampaknya bagi Pasar dan Lingkungan

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:10 WIB

Mengapa Fast Fashion Masih Diminati Meski Berdampak Buruk bagi Lingkungan?

Mengapa Fast Fashion Masih Diminati Meski Berdampak Buruk bagi Lingkungan?

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:10 WIB