PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja? Ini Rinciannya

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 12 September 2025 | 07:23 WIB
PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja? Ini Rinciannya
PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja? [ILUSTRASI/Pixabay]

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan secara serempak oleh pemerintah pusat, namun akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.

Ketentuan PPPK Paruh Waktu

Diketahui, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi para pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai nonASN BKN. Berikut adalah ketentuannya:

  • Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus
  • Sudah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan

Jabatan PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut ini rincian lengkap jabatan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan:

  • Jabatan Guru
  • Jabatan Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis (terdiri dari jabatan operator layanan operasional, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional serta penata layanan operasional)

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Selanjutnya, berikut informasi seputar tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Sebagaimana dikutip dari diktum 29:

1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan tenaga  PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2. Menpan-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Bedanya dengan PPPK Full Time

3. Selanjutnya, rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan hingga unit penempatan

4. PPK mengusulkan perubahan terhadap status PPPK Paruh Waktu menajdi PPPK kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja usai mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menpan-RB

5. Kepala BKN akan menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK

6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu

Menurut diktum 13, masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun sebagaimana dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI